PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya terus memaksimalkan peran Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebagai upaya strategis dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan sosial. Langkah ini sejalan dengan amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan kewajiban negara dalam melindungi fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa Perlinsos menjadi bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi. Program ini menyasar kelompok masyarakat miskin dan rentan, dengan tujuan memberikan perlindungan dari risiko sosial serta meningkatkan kesejahteraan warga kurang mampu.
“Perlinsos tidak hanya tentang bantuan tunai, tetapi mencakup upaya menyeluruh dalam pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, air bersih, hingga rumah layak huni. Kemiskinan tidak boleh dibiarkan sebagai siklus yang berulang dari satu generasi ke generasi berikutnya,” ujarnya pada Rabu, (9/7/2025).
Zaini menambahkan pengentasan kemiskinan memerlukan pendekatan holistik. Selain memberikan perlindungan sosial, penting juga memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin agar mereka dapat mandiri secara finansial dan sosial.
Ia juga mendorong semua pihak untuk terlibat aktif dalam mendukung program ini. Menurutnya, kolaborasi dari berbagai unsur sangat dibutuhkan, termasuk dari perangkat daerah, organisasi masyarakat, hingga dunia usaha.
“Kita harus bahu-membahu menjawab amanat konstitusi dan memastikan bahwa tidak ada warga Kota Palangka Raya yang tertinggal dari arus pembangunan. Mari kita wujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, khususnya yang paling membutuhkan,” pungkasnya. (jef)