33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Palangka Raya Tak Terapkan PPKM Skala Mikro, Tapi

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO – Sebagai upaya
mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Namun, dengan kondisi Kota
Cantik seperti saat ini, pemerintah kota tidak menerapkan PPKM mikro.

Ketua Harian Satuan Tugas
(Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyampaikan, pihaknya tidak
menerapkan PPKM Mikro seperti instruksi Mendagri. Namun akan tetap melakukan
pengetatan penindakan dan penegakan protokol kesehatan (prokes).

“Di dalam surat instruksi
Mendagri pada poin ke 15 berbunyi, kepada daerah yang tidak disebutkan untuk
pelaksanaan PPKM Mikro, diminta melakukan pengetatan prokes. Maka dari itu kami
tidak menerapkan PPKM Mikro,” ucapnya, Senin (8/2).

Lebih lanjut Emi
menjelaskan, adapun isi dari instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 berbunyi
pada poin pertama khusus untuk Gubernur DKI  Jakarta, Jawa Barat, Banten,
Jawa Tengah, D I Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali diminta untuk melakukan
penerapan PPKM Mikro. Sedangkan untuk daerah yang tidak disebutkan dalam poin
pertama tersebut, diarahkan untuk mengacu pada poin ke 15 yaitu dengan isi
melakukan sosialisasi dan penegakan prokes secara lebih ketat dan masif.

Baca Juga :  Tak Dihadiri Pimpinan PLN, RDP Pertama Ditunda Sementara

“Jadi bisa kita simpulkan
kenapa Kota Cantik tidak menerapkan PPKM Mikro, dikarenakan daerah Provinsi
Kalteng tidak disebutkan dalam instruksi mendagri untuk melakukan penerapan
PPKM Mikro,” terangnya.

Selain itu, Penerapan
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sudah mulai tanggal 14 September
2020 lalu. Hingga saat ini angka pelanggar prokes terus bertambah.

Ketua Harian Satuan Tugas
(Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan, saat ini ada
sekitar 7.721 pelanggar yang sudah dijaring.

“Dari sebanyak 7.721
pelanggar tersebut, menurut hasil pantauan kami rata-rata pelanggar prokes ini
adalah kawula muda, generasi milenial atau anak- anak remaja,” ucapnya.

Baca Juga :  Kejurnas One Prix Palangka Raya Gendeng UMKM

Emi berharap, pelanggar prokes
yang terjaring ini bisa membuat masyarakat Kota Cantik meningkat kesadarannya
terhadap penerapan Prokes secara ketat pada aktivitas kehidupan sehari-hari.

Terpisah, Sekretaris Daerah
(Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan, melihat isi dari instruksi
mendagri tersebut meminta agar anggota Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya lebih
optimal lagi dan lebih masif lagi dalam penegakan Prokes.

“Sekarang kan Kota Cantik
sudah dinyatakan zona oranye dengan angka RT 1,02 dan kita harap dengan adanya
upaya Satgas bisa membuat zona di Kota Cantik perlahan hingga zona kuning bahkan
zona hijau,” pungkasnya.

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO – Sebagai upaya
mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Namun, dengan kondisi Kota
Cantik seperti saat ini, pemerintah kota tidak menerapkan PPKM mikro.

Ketua Harian Satuan Tugas
(Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyampaikan, pihaknya tidak
menerapkan PPKM Mikro seperti instruksi Mendagri. Namun akan tetap melakukan
pengetatan penindakan dan penegakan protokol kesehatan (prokes).

“Di dalam surat instruksi
Mendagri pada poin ke 15 berbunyi, kepada daerah yang tidak disebutkan untuk
pelaksanaan PPKM Mikro, diminta melakukan pengetatan prokes. Maka dari itu kami
tidak menerapkan PPKM Mikro,” ucapnya, Senin (8/2).

Lebih lanjut Emi
menjelaskan, adapun isi dari instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 berbunyi
pada poin pertama khusus untuk Gubernur DKI  Jakarta, Jawa Barat, Banten,
Jawa Tengah, D I Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali diminta untuk melakukan
penerapan PPKM Mikro. Sedangkan untuk daerah yang tidak disebutkan dalam poin
pertama tersebut, diarahkan untuk mengacu pada poin ke 15 yaitu dengan isi
melakukan sosialisasi dan penegakan prokes secara lebih ketat dan masif.

Baca Juga :  Tak Dihadiri Pimpinan PLN, RDP Pertama Ditunda Sementara

“Jadi bisa kita simpulkan
kenapa Kota Cantik tidak menerapkan PPKM Mikro, dikarenakan daerah Provinsi
Kalteng tidak disebutkan dalam instruksi mendagri untuk melakukan penerapan
PPKM Mikro,” terangnya.

Selain itu, Penerapan
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sudah mulai tanggal 14 September
2020 lalu. Hingga saat ini angka pelanggar prokes terus bertambah.

Ketua Harian Satuan Tugas
(Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan, saat ini ada
sekitar 7.721 pelanggar yang sudah dijaring.

“Dari sebanyak 7.721
pelanggar tersebut, menurut hasil pantauan kami rata-rata pelanggar prokes ini
adalah kawula muda, generasi milenial atau anak- anak remaja,” ucapnya.

Baca Juga :  Kejurnas One Prix Palangka Raya Gendeng UMKM

Emi berharap, pelanggar prokes
yang terjaring ini bisa membuat masyarakat Kota Cantik meningkat kesadarannya
terhadap penerapan Prokes secara ketat pada aktivitas kehidupan sehari-hari.

Terpisah, Sekretaris Daerah
(Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan, melihat isi dari instruksi
mendagri tersebut meminta agar anggota Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya lebih
optimal lagi dan lebih masif lagi dalam penegakan Prokes.

“Sekarang kan Kota Cantik
sudah dinyatakan zona oranye dengan angka RT 1,02 dan kita harap dengan adanya
upaya Satgas bisa membuat zona di Kota Cantik perlahan hingga zona kuning bahkan
zona hijau,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru