27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Innalillah, Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan Mabes Polri

PROKALTENG.CO – Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Ernata
meninggal dunia di Rutan Mabes Polri sekitar pukul 19.00 WIB.

“Betul, beliau meninggal sekira
jam 7 malam di Rutan Mabes Polri,” ujar kuasa hukum Ustaz Maaher, Djudju
Purwantoro, saat dihubungi, Senin (8/2).

Djudju mengungkapkan, jenazah
Ustaz Maaher telah dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, satu jam
berselang. “Dan sekitar jam 8 dibawa ke RS Polri. Bakda Isya. Dan saya saat ini
menuju RS Polri Kramat Jati,” terangnya.

Ia mengatakan, Ustaz Maaher
meninggal karena sakit. Seminggu yang lalu Ustaz Maaher baru saja kembali ke
rutan dari RS Polri untuk mendapatkan perawatan.

“Meninggal kan di berita-berita
banyak sakitnya beliau dan kami mohon dibantarkan. Dan beliau seminggu yang
lalu baru pulang dari RS Polri habis perawatan. Dan 3 hari lalu sudah dialihkan
dilimpahkan ke kejaksaan dan Kamis saya sudah kirim surat atas nama kuasa saya
mintakan yang bersangkutan melihat kondisi sakit untuk kembali dirawat,”
tandasnya.

Baca Juga :  Tahun Ajaran Baru, SMP dan SMA Masuk Sekolah Duluan

Sementara itu, Kepala Divisi
Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengklaim pihaknya sudah menganjurkan Ustaz
Maaher At-Thuwailibi untuk menjalani perawatan ke RS Polri, Kramat Jati,
Jakarta Timur, karena mengeluh sakit.

Namun, kata Argo, yang
bersangkutan justru menolak. “Pihak rutan termasuk dokter menyarankan agar yang
bersangkutan dibawa ke RS Polri tapi Maaher tidak mau sampai akhirnya meninggal
dunia,” ujarnya, Senin (8/2).

Meski begitu, Argo enggan
mengungkap secara persis sakit yg diderita Maaher. Ia menyebut dokter yang
berwenang untuk mengumumkan penyakit Ustaz Maaher.

Dirinya mengungkapkan, saat ini
perkara Maaher telah memasuki tahap II. “Jaksa minta Maaher tetap ditahan di
rutan Bareskrim Polri. Belakangan Maher mengeluh sakit,” tuturnya.

Baca Juga :  Kabar Baik, Ditemukan Obat Covid-19 yang Lebih Cepat Sembuhkan Pasien

Diketahui, Ustaz Maaher ditahan
usai ditangkap dan dalam kasus ujaran kebencian di media sosial oleh Bareskrim
Polri pada 4 Desember 2020 lalu.

PROKALTENG.CO – Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Ernata
meninggal dunia di Rutan Mabes Polri sekitar pukul 19.00 WIB.

“Betul, beliau meninggal sekira
jam 7 malam di Rutan Mabes Polri,” ujar kuasa hukum Ustaz Maaher, Djudju
Purwantoro, saat dihubungi, Senin (8/2).

Djudju mengungkapkan, jenazah
Ustaz Maaher telah dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, satu jam
berselang. “Dan sekitar jam 8 dibawa ke RS Polri. Bakda Isya. Dan saya saat ini
menuju RS Polri Kramat Jati,” terangnya.

Ia mengatakan, Ustaz Maaher
meninggal karena sakit. Seminggu yang lalu Ustaz Maaher baru saja kembali ke
rutan dari RS Polri untuk mendapatkan perawatan.

“Meninggal kan di berita-berita
banyak sakitnya beliau dan kami mohon dibantarkan. Dan beliau seminggu yang
lalu baru pulang dari RS Polri habis perawatan. Dan 3 hari lalu sudah dialihkan
dilimpahkan ke kejaksaan dan Kamis saya sudah kirim surat atas nama kuasa saya
mintakan yang bersangkutan melihat kondisi sakit untuk kembali dirawat,”
tandasnya.

Baca Juga :  Tahun Ajaran Baru, SMP dan SMA Masuk Sekolah Duluan

Sementara itu, Kepala Divisi
Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengklaim pihaknya sudah menganjurkan Ustaz
Maaher At-Thuwailibi untuk menjalani perawatan ke RS Polri, Kramat Jati,
Jakarta Timur, karena mengeluh sakit.

Namun, kata Argo, yang
bersangkutan justru menolak. “Pihak rutan termasuk dokter menyarankan agar yang
bersangkutan dibawa ke RS Polri tapi Maaher tidak mau sampai akhirnya meninggal
dunia,” ujarnya, Senin (8/2).

Meski begitu, Argo enggan
mengungkap secara persis sakit yg diderita Maaher. Ia menyebut dokter yang
berwenang untuk mengumumkan penyakit Ustaz Maaher.

Dirinya mengungkapkan, saat ini
perkara Maaher telah memasuki tahap II. “Jaksa minta Maaher tetap ditahan di
rutan Bareskrim Polri. Belakangan Maher mengeluh sakit,” tuturnya.

Baca Juga :  Kabar Baik, Ditemukan Obat Covid-19 yang Lebih Cepat Sembuhkan Pasien

Diketahui, Ustaz Maaher ditahan
usai ditangkap dan dalam kasus ujaran kebencian di media sosial oleh Bareskrim
Polri pada 4 Desember 2020 lalu.

Terpopuler

Artikel Terbaru