PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin resmi mengangkat 1.526 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan menyerahkan SK pengangkatan mereka, Senin (8/12/2025). Langkah ini menjadi kebijakan besar Pemko dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus memastikan penataan ASN lebih tertib dan profesional.
Penyerahan SK digelar di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut, bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemko dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya. Dua agenda itu menjadi bukti komitmen Pemko memperluas kualitas layanan sekaligus mendukung sistem pemidanaan yang lebih humanis.
“Setelah melalui proses panjang, saya mengucapkan selamat kepada 1.526 orang yang menerima keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan telah mendapatkan Nomor Induk PPPK. Mulai hari ini, mereka resmi bergabung sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya,” ujar Fairid.
Fairid menegaskan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu wajib mematuhi disiplin ASN dan terus meningkatkan kompetensi.
“Pegawai dapat diberhentikan apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, tidak berkinerja, melakukan pelanggaran disiplin berat, atau terlibat tindak pidana tertentu,” tegasnya.
Ia juga memerinci bahwa penempatan pegawai akan disesuaikan dengan kebutuhan jabatan. Pembayaran gaji diberikan setelah pegawai melaksanakan tugas sesuai SPMT.
“Yang mulai bekerja pada hari kerja pertama bulan berjalan menerima gaji bulan itu. Yang mulai hari kerja kedua dan seterusnya menerima gaji bulan berikutnya,” jelasnya.
Selain pengangkatan PPPK, Fairid juga menandatangani nota kesepakatan dengan Bapas Kelas I Palangka Raya terkait lokasi pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat bagi anak dan pidana kerja sosial.
“Kesepakatan ini bentuk komitmen kita mendukung pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan,” katanya.
Pemko memastikan fasilitas dan layanan pendukung disiapkan agar penerapan pidana non-pemenjaraan berjalan optimal dan memberi dampak positif bagi masyarakat.
“Kami berharap kerja sama ini memperkuat perlindungan anak, meningkatkan kualitas pembinaan bagi pelaku, dan mewujudkan keadilan restoratif di Kota Palangka Raya,” tutup Fairid. (adr)


