28.1 C
Jakarta
Tuesday, October 7, 2025

TEGAS! Dishub akan Tindak Aktivitas Parkir yang Tidak Memiliki Izin Resmi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sejak dibukanya Duta Mall Palangka Raya pada Jumat lalu.Parkir liar di sejumlah titik sekitar kawasan mall bermunculan  dan menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya.

Pihak Dishub menegaskan akan menindak tegas aktivitas parkir yang tidak memiliki izin resmi.

Plt. Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo. Mengatakan sebagian masyarakat masih belum terbiasa dengan sistem parkir digital yang disediakan manajemen Duta Mall. Sehingga beberapa memilih memarkir kendaraan di bahu jalan atau area terlarang.

“Bagi masyarakat yang mendirikan parkir tanpa izin di lokasi yang tidak diperbolehkan, tentu akan kami tertibkan. Misalnya di jalur masuk ke Duta Mall dan depan rumah Dinas Kesehatan, area itu sudah kami tutup karena mengganggu pengguna jalan,” ujar Hadi, Senin (6/10/2025).

Baca Juga :  Operasi Pasar, Pemko Palangka Raya Sediakan 300 Bapok Murah

Dia menegaskan, seluruh kegiatan parkir di kawasan Duta Mall harus mematuhi aturan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2022, tentang retribusi pelayanan di tepi jalan umum.

“Setiap aktivitas parkir harus sesuai perizinan dan ketentuan retribusi daerah. Kalau ada yang membuat parkir liar tanpa izin, apalagi menarik tarif di luar ketentuan, itu jelas pelanggaran,” tegasnya.

Dia menjelaskan, Dishub juga menerima sejumlah permohonan dari warga yang ingin memanfaatkan lahan di sekitar Duta Mall sebagai area parkir. Namun, ia menegaskan bahwa pengajuan tersebut belum dapat disetujui tanpa melalui proses peninjauan teknis.

“Setiap lokasi parkir harus ditinjau terlebih dahulu untuk memastikan tidak menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan. Setelah itu baru bisa diproses izin dan rekomendasi teknisnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Fokus Utama Pembangunan Optimalisasi Pemerataan Infrastruktur Ekonomi dan Sosial

Dia mengingatkan. Bahwa tarif resmi parkir di tepi jalan umum sudah diatur. Yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil. Pihaknya tidak segan menindak atau mencabut izin pengelola yang melakukan pungutan di luar ketentuan tersebut.

“Kalau ditemukan ada yang menarik tarif lebih dari yang ditetapkan atau beroperasi tanpa izin resmi, kami akan tindak tegas bahkan bisa diputus kontraknya,” ujarnya.

Dishub Kota Palangka Raya terus melakukan pengawasan rutin, terhadap area sekitar Duta Mall untuk memastikan seluruh aktivitas parkir berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. (*/adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sejak dibukanya Duta Mall Palangka Raya pada Jumat lalu.Parkir liar di sejumlah titik sekitar kawasan mall bermunculan  dan menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya.

Pihak Dishub menegaskan akan menindak tegas aktivitas parkir yang tidak memiliki izin resmi.

Plt. Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo. Mengatakan sebagian masyarakat masih belum terbiasa dengan sistem parkir digital yang disediakan manajemen Duta Mall. Sehingga beberapa memilih memarkir kendaraan di bahu jalan atau area terlarang.

“Bagi masyarakat yang mendirikan parkir tanpa izin di lokasi yang tidak diperbolehkan, tentu akan kami tertibkan. Misalnya di jalur masuk ke Duta Mall dan depan rumah Dinas Kesehatan, area itu sudah kami tutup karena mengganggu pengguna jalan,” ujar Hadi, Senin (6/10/2025).

Baca Juga :  Operasi Pasar, Pemko Palangka Raya Sediakan 300 Bapok Murah

Dia menegaskan, seluruh kegiatan parkir di kawasan Duta Mall harus mematuhi aturan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2022, tentang retribusi pelayanan di tepi jalan umum.

“Setiap aktivitas parkir harus sesuai perizinan dan ketentuan retribusi daerah. Kalau ada yang membuat parkir liar tanpa izin, apalagi menarik tarif di luar ketentuan, itu jelas pelanggaran,” tegasnya.

Dia menjelaskan, Dishub juga menerima sejumlah permohonan dari warga yang ingin memanfaatkan lahan di sekitar Duta Mall sebagai area parkir. Namun, ia menegaskan bahwa pengajuan tersebut belum dapat disetujui tanpa melalui proses peninjauan teknis.

“Setiap lokasi parkir harus ditinjau terlebih dahulu untuk memastikan tidak menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan. Setelah itu baru bisa diproses izin dan rekomendasi teknisnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Fokus Utama Pembangunan Optimalisasi Pemerataan Infrastruktur Ekonomi dan Sosial

Dia mengingatkan. Bahwa tarif resmi parkir di tepi jalan umum sudah diatur. Yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil. Pihaknya tidak segan menindak atau mencabut izin pengelola yang melakukan pungutan di luar ketentuan tersebut.

“Kalau ditemukan ada yang menarik tarif lebih dari yang ditetapkan atau beroperasi tanpa izin resmi, kami akan tindak tegas bahkan bisa diputus kontraknya,” ujarnya.

Dishub Kota Palangka Raya terus melakukan pengawasan rutin, terhadap area sekitar Duta Mall untuk memastikan seluruh aktivitas parkir berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. (*/adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru