PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangkaraya menertibkan kembali baliho calon anggota legislatif (caleg) yang menyalahi izin di ruas-ruas jalan di Kota Palangkaraya. Satpol PP Kota Palangkaraya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan BPPRD Kota Palangkaraya melakukan penertiban alat peraga kampanye (apk) di Kota Palangkaraya, Kamis (5/10) kemarin.
Kasatpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto, mengatakan bahwa Satpol PP merupakan penegak peraturan daerah, salah satunya terkait masalah perizinan reklame. Namun, pihaknya berusaha menyesuaikan dengan situasi di lapangan. Teman-teman dari DPMPTSP dan BPPRD Kota Palangkaraya yang mengetahui mana yang harus dicabut dan mana yang berizin.
“Untuk kedepannya, saya sebagai Kasatpol PP akan meminta data terlebih dahulu. Untuk titik-titik mana saja yang dipasang, mana yang sudah mendapat izin, dan mana yang belum. Supaya ketika di lapangan tidak ada saling tunjuk. Bahwa kita seolah-olah Satpol PP tukang cabut. Padahal, kita berkolaborasi dengan teman-teman yang ada,” ujar Berlianto usai melakukan pembagian masker, pemeriksaan kesehatan, pemberian vitamin dan layanan oksigen gratis di depan Kantor BPPRD Kota Palangka Raya, Jalan Yos Sudarso, Jumat (6/10).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa yang diharapkan semua data tersebut diserahkan kepada pihaknya. Sehingga Satpol PP memiliki kewenangan untuk memanggil jika ada pelanggaran.
“Untuk titik-titik penertiban reklame Kamis (5/10). Kemarin kita mulai dari simpang Jalan Garuda, ke arah Jalan Rajawali ke arah Jalan Hiu Putih kalau tidak salah, dan sampai ke Jalan Tjilik Riwut sampai ke Kantor Wali Kota dan sampai ke Batalyon Antang sampai lewat situ,” jelasnya.
Karena terlalu banyak yang tersebar. Harapannya dilakukan secara rutin, dan harus punya data pasti terkait lokasi dan titik-titiknya. Dan juga mana yang sudah dan mana yang belum membayar perizinannya.
“Ya, silahkan nanti kalau pun memang mau diambil ada di DPMPTSP. Kalau pun memang mau dipasang, silahkan pasang perizinannya,”tandasnya.(*ana/pri)