27.2 C
Jakarta
Wednesday, January 8, 2025

Raih Penghargaan Ombudsman RI, Dua Puskesmas Didorong Perbaiki Layanan Kesehatan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dua puskesmas di Kota Palangka Raya menerima penghargaan dari Ombudsman RI atas kualitas pelayanan terbaiknya. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas upaya mereka dalam merespons keluhan masyarakat dan memberikan pelayanan yang optimal.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menyatakan bahwa penghargaan tersebut, merupakan hasil dari pelayanan yang responsif dan mampu memenuhi harapan masyarakat.

“Masyarakat merasa terlayani dengan baik, sehingga Ombudsman memberikan reward kepada mereka,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Senin (6/1/2025).

Arbert mengungkapkan dari penghargaan ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi puskesmas lain untuk meningkatkan kualitas layanan. Ia menekankan pentingnya optimalisasi pelayanan di seluruh puskesmas, agar manfaatnya bisa dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Baca Juga :  13 Gepeng di Palangkaraya Diamankan Satpol PP

“Ke depan, kita akan terus mendorong seluruh puskesmas agar memberikan pelayanan lebih optimal dan mengelola fasilitas dengan baik,” katanya.

Salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di puskesmas. Melalui mekanisme ini, puskesmas memiliki fleksibilitas untuk mengelola pendapatan dari jasa layanan kesehatan.  Sistem BLUD memungkinkan mereka menggunakan dana tersebut secara langsung, seperti untuk pembelian obat-obatan secara reguler.

“Kalau hanya mengandalkan APBD, anggaran harus ditetapkan per tahun. Tapi dengan BLUD, kebutuhan seperti obat bisa segera dipenuhi,” jelasnya.

Namun, dikatakannya bahwa penerapan BLUD di puskesmas Kota Palangka Raya belum merata. Menurut Arbert, saat ini masih dalam tahap bertahap untuk mendorong semua puskesmas memenuhi syarat sebagai BLUD.

Baca Juga :  Pentingnya Penggunaan Barang Milik Daerah yang Tepat Sasaran dan Sesuai Aturan

“Kita arahkan ke sana, tetapi ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kesiapan ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi kami,” katanya.

Dengan mekanisme BLUD, puskesmas diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan. Sistem ini memberikan ruang bagi puskesmas untuk lebih mandiri dalam pengelolaan layanan, tanpa harus menunggu alokasi anggaran tahunan dari pemerintah daerah.

Ke depan, Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pelayanan kesehatan. Sehingga penghargaan dari Ombudsman RI tidak hanya diterima oleh dua puskesmas, melainkan dapat dirasakan oleh seluruh puskesmas di kota ini. Dengan langkah yang konsisten, diharapkan pelayanan kesehatan di Palangka Raya semakin merata dan memenuhi harapan masyarakat. (ndo/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dua puskesmas di Kota Palangka Raya menerima penghargaan dari Ombudsman RI atas kualitas pelayanan terbaiknya. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas upaya mereka dalam merespons keluhan masyarakat dan memberikan pelayanan yang optimal.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menyatakan bahwa penghargaan tersebut, merupakan hasil dari pelayanan yang responsif dan mampu memenuhi harapan masyarakat.

“Masyarakat merasa terlayani dengan baik, sehingga Ombudsman memberikan reward kepada mereka,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Senin (6/1/2025).

Arbert mengungkapkan dari penghargaan ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi puskesmas lain untuk meningkatkan kualitas layanan. Ia menekankan pentingnya optimalisasi pelayanan di seluruh puskesmas, agar manfaatnya bisa dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Baca Juga :  13 Gepeng di Palangkaraya Diamankan Satpol PP

“Ke depan, kita akan terus mendorong seluruh puskesmas agar memberikan pelayanan lebih optimal dan mengelola fasilitas dengan baik,” katanya.

Salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di puskesmas. Melalui mekanisme ini, puskesmas memiliki fleksibilitas untuk mengelola pendapatan dari jasa layanan kesehatan.  Sistem BLUD memungkinkan mereka menggunakan dana tersebut secara langsung, seperti untuk pembelian obat-obatan secara reguler.

“Kalau hanya mengandalkan APBD, anggaran harus ditetapkan per tahun. Tapi dengan BLUD, kebutuhan seperti obat bisa segera dipenuhi,” jelasnya.

Namun, dikatakannya bahwa penerapan BLUD di puskesmas Kota Palangka Raya belum merata. Menurut Arbert, saat ini masih dalam tahap bertahap untuk mendorong semua puskesmas memenuhi syarat sebagai BLUD.

Baca Juga :  Pentingnya Penggunaan Barang Milik Daerah yang Tepat Sasaran dan Sesuai Aturan

“Kita arahkan ke sana, tetapi ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kesiapan ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi kami,” katanya.

Dengan mekanisme BLUD, puskesmas diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan. Sistem ini memberikan ruang bagi puskesmas untuk lebih mandiri dalam pengelolaan layanan, tanpa harus menunggu alokasi anggaran tahunan dari pemerintah daerah.

Ke depan, Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pelayanan kesehatan. Sehingga penghargaan dari Ombudsman RI tidak hanya diterima oleh dua puskesmas, melainkan dapat dirasakan oleh seluruh puskesmas di kota ini. Dengan langkah yang konsisten, diharapkan pelayanan kesehatan di Palangka Raya semakin merata dan memenuhi harapan masyarakat. (ndo/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/