31.2 C
Jakarta
Saturday, May 3, 2025

TEGAS! Semua Reklame, Spanduk dan Papan Nama Berdiri Tidak Sesuai Aturan Akan Ditindak

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Menegaskan komitmennya untuk melakukan penertiban terhadap bangunan liar, spanduk, dan reklame yang tidak sesuai aturan dalam waktu dekat.

Program ini masuk dalam prioritas 100 hari kerja pemerintah kota untuk menata kembali wajah ibu kota Kalimantan Tengah tersebut.

“Dalam seratus hari ini kami akan melakukan penertiban. Kemarin mungkin sudah diinformasikan Pak Pj Sekda yang mana saja jalan-jalan yang sudah akan ditetapkan clear,” ujar Fairid saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (3/5/2025).

Ia menjelaskan. Tidak ada toleransi terhadap bangunan yang menyalahi aturan tata ruang, baik dari segi izin, penempatan, maupun pemanfaatannya. Semua reklame, spanduk, dan papan nama yang berdiri tidak sesuai aturan akan segera ditindak.

“Tidak boleh ada bangunan, baik itu sepanduk maupun billboard. Kami akan menertibkan mana yang tidak berizin, mana yang tidak berkesesuaian. Berkesesuaian ini baik dari tata lokasinya, penempatannya, maupun pemanfaatan ruangnya,” tegasnya.

Fairid juga memberi peringatan kepada pelaku usaha yang memasang reklame tanpa izin atau meletakkannya di tempat yang tidak semestinya. Seperti di badan jalan. Ia menyebut pemasangan seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu keindahan dan fungsi jalan.

Baca Juga :  Fairid Naparin Apresiasi Program Kesejahteraan

“Mohon nanti dicek kembali para pelaku usaha yang membuat papan reklame. Kalau menaruhnya tidak sesuai dengan aturan, misalkan di badan jalan, itu tidak boleh,” ucapnya.

Pemerintah Kota juga saat ini telah mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban. Fairid menegaskan bahwa seluruh bangunan yang melanggar aturan akan ditindak tegas, termasuk reklame yang berdiri di trotoar atau bahu jalan.

“Kedepan kami akan menertibkan semuanya dalam waktu secepatnya. Jadi ini yang saya himbau kepada masyarakat, mohon apabila ada yang membangun tidak berkesesuaian dengan aturan, mohon menjadi perhatian dan catatan,” kata Fairid.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang sudah mengetahui pelanggarannya agar segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencari solusi. Pemerintah terbuka terhadap dialog asalkan tidak menunggu hingga penertiban dilakukan secara paksa.

“Kalau mau dipindah silakan dipindah. Jangan sampai nanti pada saat pemerintah bergerak malah menjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Ini kan kita informasikan jauh-jauh hari,” jelasnya.

Selain reklame dan bangunan, pemerintah juga tengah menyusun aturan terkait utility Corridor, yakni pengaturan utilitas seperti kabel dan pipa, baik yang di atas maupun di bawah tanah. Tujuannya agar semua fasilitas tersebut tertata dan tidak merusak estetika maupun fungsi ruang kota.

Baca Juga :  Stabilitas Harga dan Inflasi di Palangka Raya Terkendali

“Kami juga membuat aturan tentang utility koridor. Jadi supaya jelas, konkret, tidak ada lagi bangunan seperti billboard sembarangan atau kabel-kabel yang semrawut,” ungkap Fairid.

Wali kota menambahkan bahwa Palangka Raya sedang berada dalam fase perkembangan pesat, sehingga langkah penataan perlu dilakukan secepat mungkin agar tidak menimbulkan masalah lebih besar di masa depan.

Saat ditanya mengenai sanksi bagi pelanggar, Fairid menyatakan tegas bahwa reklame ilegal akan langsung ditertibkan.

“Kita akan tebang. Ini untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi. Harus ada dukungan dari semua pihak untuk mewujudkan kota yang tertib dan indah,” tegasnya lebih lanjut.

Untuk kabel-kabel provider, Fairid mengatakan bahwa pemerintah telah mulai berkoordinasi dengan pihak terkait agar mereka bisa melakukan penyesuaian sejak dini.

Implementasi penertiban kabel ini kemungkinan besar akan dilaksanakan pada akhir tahun ini atau awal tahun depan. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Menegaskan komitmennya untuk melakukan penertiban terhadap bangunan liar, spanduk, dan reklame yang tidak sesuai aturan dalam waktu dekat.

Program ini masuk dalam prioritas 100 hari kerja pemerintah kota untuk menata kembali wajah ibu kota Kalimantan Tengah tersebut.

“Dalam seratus hari ini kami akan melakukan penertiban. Kemarin mungkin sudah diinformasikan Pak Pj Sekda yang mana saja jalan-jalan yang sudah akan ditetapkan clear,” ujar Fairid saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (3/5/2025).

Ia menjelaskan. Tidak ada toleransi terhadap bangunan yang menyalahi aturan tata ruang, baik dari segi izin, penempatan, maupun pemanfaatannya. Semua reklame, spanduk, dan papan nama yang berdiri tidak sesuai aturan akan segera ditindak.

“Tidak boleh ada bangunan, baik itu sepanduk maupun billboard. Kami akan menertibkan mana yang tidak berizin, mana yang tidak berkesesuaian. Berkesesuaian ini baik dari tata lokasinya, penempatannya, maupun pemanfaatan ruangnya,” tegasnya.

Fairid juga memberi peringatan kepada pelaku usaha yang memasang reklame tanpa izin atau meletakkannya di tempat yang tidak semestinya. Seperti di badan jalan. Ia menyebut pemasangan seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu keindahan dan fungsi jalan.

Baca Juga :  Fairid Naparin Apresiasi Program Kesejahteraan

“Mohon nanti dicek kembali para pelaku usaha yang membuat papan reklame. Kalau menaruhnya tidak sesuai dengan aturan, misalkan di badan jalan, itu tidak boleh,” ucapnya.

Pemerintah Kota juga saat ini telah mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban. Fairid menegaskan bahwa seluruh bangunan yang melanggar aturan akan ditindak tegas, termasuk reklame yang berdiri di trotoar atau bahu jalan.

“Kedepan kami akan menertibkan semuanya dalam waktu secepatnya. Jadi ini yang saya himbau kepada masyarakat, mohon apabila ada yang membangun tidak berkesesuaian dengan aturan, mohon menjadi perhatian dan catatan,” kata Fairid.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang sudah mengetahui pelanggarannya agar segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencari solusi. Pemerintah terbuka terhadap dialog asalkan tidak menunggu hingga penertiban dilakukan secara paksa.

“Kalau mau dipindah silakan dipindah. Jangan sampai nanti pada saat pemerintah bergerak malah menjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Ini kan kita informasikan jauh-jauh hari,” jelasnya.

Selain reklame dan bangunan, pemerintah juga tengah menyusun aturan terkait utility Corridor, yakni pengaturan utilitas seperti kabel dan pipa, baik yang di atas maupun di bawah tanah. Tujuannya agar semua fasilitas tersebut tertata dan tidak merusak estetika maupun fungsi ruang kota.

Baca Juga :  Stabilitas Harga dan Inflasi di Palangka Raya Terkendali

“Kami juga membuat aturan tentang utility koridor. Jadi supaya jelas, konkret, tidak ada lagi bangunan seperti billboard sembarangan atau kabel-kabel yang semrawut,” ungkap Fairid.

Wali kota menambahkan bahwa Palangka Raya sedang berada dalam fase perkembangan pesat, sehingga langkah penataan perlu dilakukan secepat mungkin agar tidak menimbulkan masalah lebih besar di masa depan.

Saat ditanya mengenai sanksi bagi pelanggar, Fairid menyatakan tegas bahwa reklame ilegal akan langsung ditertibkan.

“Kita akan tebang. Ini untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi. Harus ada dukungan dari semua pihak untuk mewujudkan kota yang tertib dan indah,” tegasnya lebih lanjut.

Untuk kabel-kabel provider, Fairid mengatakan bahwa pemerintah telah mulai berkoordinasi dengan pihak terkait agar mereka bisa melakukan penyesuaian sejak dini.

Implementasi penertiban kabel ini kemungkinan besar akan dilaksanakan pada akhir tahun ini atau awal tahun depan. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/