PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kota Palangka Raya kini kembali ditetapkan oleh Pemerintah untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. PPKM Level 2 di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah berlaku selama 2 pekan, sejak 1 hingga 14 Februari 2022.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga, dua, satu di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan jika saat ini Kota Palangka Raya masih menerapkan PPKM Level 2 selama 2 pekan.“Ya benar, Kota Palangka Raya saat ini masih menerapkan PPKM level 2 dalam 2 minggu ke depan,”ujarnya, Selasa (1/2).
Kendati demikian, kata Emi lagi jika saat ini kenaikan kasus positif Covid-19 di wilayah setempat mengalami kenaikan. Hal tersebut berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya yang menunjukkan saat ini pasien Covid-19 yang dirawat sebanyak 16 orang.
Dia mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengajak kepada masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi agar segera mengikuti pelaksanaan vaksin Covid-19.
“Karena ini adalah salah satu cara untuk mencegah terpapar virus Covid-19 ini sendiri,” bebernya.
Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya per 31 Januari 2022, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang dalam perawatan di Kota Palangka Raya mengalami penambahan sebanyak 5 kasus dengan total sebanyak 13.148 akumulasi kasus terkonfirmasi positif covid-19.
Sedangkan pasien yang dirawat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 16 pasien. Kemudian pasien yang sembuh tidak mengalami penambahan dengan total 12.612 orang dinyatakan sembuh. Lalu jumlah kematian akibat Covid-19 tidak mengalami penambahan ,sehingga total 520 pasien yang meninggal akibat terpapar.