29.1 C
Jakarta
Monday, May 5, 2025

Kecamatan Seruyan Hilir Musnahkan Barang Aset Tidak Bisa Dipakai

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO โ€“ Kecamatan Seruyan Hilir melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap barang aset kantor kecamatan setempat yang tidak bisa digunakan. Pemusnahan barang aset tersebut dipimpin langsung oleh Camat Seruyan Hilir, Oon Hariyanto, baru-baru ini.

Camat Seruyan Hilir, Oon Hariyanto mengatakan, pemusnahan terhadap barang aset berupa, meja, sofa maupun lainnya yang sudak tidak layak atau tidak bisa digunakan ini juga dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

โ€œPemusnahan barang aset yang dimiliki oleh Kecamatan Seruyan Hilir yang sudah tidak bisa digunakan lagi sesuai dengan SOP yang berlaku. Barang tersebut dari tahun 2008 berupa meja, sopa, dispenser dan lain-lainnya yang memang tidak bisa lagi digunakan,โ€ katanya.

Baca Juga :  SEPAKAT ! Pelaksanaan Pilkades Serentak Diundur, Ini Pertimbangannya

Dijelaskannya, terkait dengan pemusnahan barang aset yang dilaksanakan ini. Sebelumnya sudah diusulkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seruyan pada tahun sebelumnya dan disetujui untuk dimusnahkan dengan cara di bakar atau di timbun sesuai dengan aturan yang berlaku.

โ€œPemusnahan barang tersebut dilakukan di halaman belakang Kantor Kecamatan Seruyan Hilir yang kita saksikan bersama-sama beserta staf dan juga perwakilan staf dari  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seruyan,โ€ pungkasnya. (ais/pri)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO โ€“ Kecamatan Seruyan Hilir melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap barang aset kantor kecamatan setempat yang tidak bisa digunakan. Pemusnahan barang aset tersebut dipimpin langsung oleh Camat Seruyan Hilir, Oon Hariyanto, baru-baru ini.

Camat Seruyan Hilir, Oon Hariyanto mengatakan, pemusnahan terhadap barang aset berupa, meja, sofa maupun lainnya yang sudak tidak layak atau tidak bisa digunakan ini juga dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

โ€œPemusnahan barang aset yang dimiliki oleh Kecamatan Seruyan Hilir yang sudah tidak bisa digunakan lagi sesuai dengan SOP yang berlaku. Barang tersebut dari tahun 2008 berupa meja, sopa, dispenser dan lain-lainnya yang memang tidak bisa lagi digunakan,โ€ katanya.

Baca Juga :  SEPAKAT ! Pelaksanaan Pilkades Serentak Diundur, Ini Pertimbangannya

Dijelaskannya, terkait dengan pemusnahan barang aset yang dilaksanakan ini. Sebelumnya sudah diusulkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seruyan pada tahun sebelumnya dan disetujui untuk dimusnahkan dengan cara di bakar atau di timbun sesuai dengan aturan yang berlaku.

โ€œPemusnahan barang tersebut dilakukan di halaman belakang Kantor Kecamatan Seruyan Hilir yang kita saksikan bersama-sama beserta staf dan juga perwakilan staf dari  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seruyan,โ€ pungkasnya. (ais/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru