30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Penerapan Retribusi Sampah Sebagai Percontohan bagi Masyarakat Sekali

KUALA PEMBUANG, KALTENGPOS.CO– Kepala Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Seruyan Priyo Widagdo mengatakan, jika penerapan
retribusi sampah bagi instansi atau badan yang ada di lingkungan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Seruyan adalah sebuah langkah percobaan dan percontohan bagi
masyarakat yang ada di wilayah setempat.

Ia mengatakan, pemberlakukan retribusi tersebut
memang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sampah di Kabupaten Seruyan.

Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah
percontohan. Jika lembaga atau instansi pemerintah tidak mentaati hal tersebut,
bagaimana dengan masyarakat sendiri, sehingga dirasa perlu untuk melakukan uji
coba terkait hal tersebut.

“Kita memang sudah ada Perda tentang
sampah, jadi diantaranya mengatur tentang retribusi itu, kita berlakukan bagi
instansi-instansi sebagai percontohan bagi masyarakat sekaligus uji coba
juga,” katanya di Kuala Pembuang belum lama ini.

Baca Juga :  Manfaatkan Momen Ramadan, Wabup Seruyan Bagikan Takjil

Priyo menjelaskan, penerapan retribusi sendiri
bukanlah ujung dari segalanya, setidaknya hal tersebut mampu menumbuhkan
kesadaran dan tanggung jawab moral bahwa pengelolaan sampah juga memerlukan
biaya.

Semua hal itu saling berkesinambungan, mulai
dari yang membuang sampai dengan yang mengurus pengelolaan tersebut harus
memiliki rasa tanggung jawab, karena memang menjaga kebersihan adalah kewajiban
bersama.

“Mungkin kedepan
kita akan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk membangun bank sampah
untuk menangani Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Kecamatan Seruyan
Hilir Timur itu,” jelasnya.

KUALA PEMBUANG, KALTENGPOS.CO– Kepala Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Seruyan Priyo Widagdo mengatakan, jika penerapan
retribusi sampah bagi instansi atau badan yang ada di lingkungan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Seruyan adalah sebuah langkah percobaan dan percontohan bagi
masyarakat yang ada di wilayah setempat.

Ia mengatakan, pemberlakukan retribusi tersebut
memang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sampah di Kabupaten Seruyan.

Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah
percontohan. Jika lembaga atau instansi pemerintah tidak mentaati hal tersebut,
bagaimana dengan masyarakat sendiri, sehingga dirasa perlu untuk melakukan uji
coba terkait hal tersebut.

“Kita memang sudah ada Perda tentang
sampah, jadi diantaranya mengatur tentang retribusi itu, kita berlakukan bagi
instansi-instansi sebagai percontohan bagi masyarakat sekaligus uji coba
juga,” katanya di Kuala Pembuang belum lama ini.

Baca Juga :  Manfaatkan Momen Ramadan, Wabup Seruyan Bagikan Takjil

Priyo menjelaskan, penerapan retribusi sendiri
bukanlah ujung dari segalanya, setidaknya hal tersebut mampu menumbuhkan
kesadaran dan tanggung jawab moral bahwa pengelolaan sampah juga memerlukan
biaya.

Semua hal itu saling berkesinambungan, mulai
dari yang membuang sampai dengan yang mengurus pengelolaan tersebut harus
memiliki rasa tanggung jawab, karena memang menjaga kebersihan adalah kewajiban
bersama.

“Mungkin kedepan
kita akan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk membangun bank sampah
untuk menangani Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Kecamatan Seruyan
Hilir Timur itu,” jelasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru