Site icon Prokalteng

Permudah Pelayanan Dengan Inovasi Baru

permudah-pelayanan-dengan-inovasi-baru

PEMBUANG – Sebagai upaya dalam
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) Kabupaten Seruyan terus melakukan inovasi. Salah satunya dengan
sistem pelayanan yang dapat mempermudah masyarakat. Yaitu dengan kartu keluarga
(KK) yang memiliki barcode atau kode batang dengan sistem elektronik.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Seruyan
Mansyur Ibrahim melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Jober
mengatakan, dengan KK yang memiliki kode batang tersebut dapat mempermudah
masyarakat. Dia mengajak masyarakat yang masih menggunakan KK lama, agar bisa
menggantikan dengan KK baru yang memiliki barcode tersebut.

Dijelaskannya, perbedaan KK
lama dengan KK yang memilik barcode tersebut yaitu pada tanda tangan kepala
dinas. Untuk KK lama, baik dari tahun 2016 sampai 2019, KK masih ditandatangani
kepala dinas dengan cap, sementara untuk KK yang memiliki barcode tersebut
sudah ditandatangani secara elektronik.

“Kita juga mengimbau bagi
masyarakat yang memang ingin menggantikan KK lama yang masih ditandatangani
kepala dinas dengan cap, akan tetapi sekarang sudah menggunakan KK barcode,
yaitu sudah menggunakan sistem elektronik, disitu tanda tangan kepala dinas
tetapi secara elektronik,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Disdukcapil Seruyan Jober, belum lama ini.

Ia juga menyampaikan bahwa
syarat untuk mengantikan KK lama dengan KK yang memiliki kode batang tersebut adalah
surat nikah. Namun ada perbedaan juga bagi yang tidak melampirkan surat nikah
atau tidak memiliki surat nikah, artinya status perkawinannya tidak tercatat.

Ditambahkannya, dengan sistem
elektronik KK yang memiliki kode batang maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP), jika
difotokopi tidak lagi dilegalisir karena sudah legal dengan sistem elektronik
tersebut, yaitu barcode, karena aplikasi tersebut juga sudah tersedia di play
store.

“Sudah elektronik, untuk
KK yang sudah menggunakan barcode termasuk KTP elektronik itu tidak lagi
dilegalisir, fotocopi itu tidak perlu dilegalisir karena sudah resmi dan juga
bisa dicek langsung aplikasinya. Perbedaan dari sebelumnya, secara elektronik
dalam barcode sudah ada tandatangan kepala dinas,” pungkasnya. (ais/ens)

Exit mobile version