KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Kuala Pembuang kelas II.
Hal itu ditandai dengan dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemkab Seruyan dalam hal ini Disdukcapil dengan PA Kuala Pembuang Kelas II, tentang pemanfaatan data administrasi kependudukan (Adminduk) dalam lingkup tugas PA, bertempat di lobby Kantor Disdukcapil, Kamis, (16/9).
Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Djainud’din Noor yang turut menghadiri penandatanganan perjanjian kerjasama itu mengatakan, di mana hal ini dilakukan dengan maksud untuk memanfaatkan sumber daya yang ada pada kedua belah pihak yang didasarkan asas saling membantu dan saling mendukung tugas dan fungsi masing-masing.
“Terutama dalam rangka memberikan layanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat bagi satuan kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan dan Pengadilan Agama Kuala Pembuang agar bisa berjalan efektif efisien dan akuntabel,” katanya.
Lanjut dia menambahkan, tujuan perjanjian ini tidak lain untuk lebih mengefektifkan fungsi dan peran kedua pihak untuk mempercepat layanan perubahan status kependudukan pasca putusan dan penetapan Pengadilan Agama Kuala Pembuang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dan sinkronisasi data adminduk.