30 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Boleh Bakar, Tapi Harus Taati Peraturan

KUALA
PEMBUANG – Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan, masyarakat boleh membuka lahan
dengan membakar. Ini sebagai bentuk kearifan lokal. Hal tersebut disampaikan
saat rapat koordinasi (rakor) penanganan karhutla dari sisi kearifan lokal di
wilayah Kabupaten Seruyan.

“Namun
harus tetap memperhatikan kelestarian ekosistem, kesehatan lingkungan, nilai-nilai
budaya, dan tentu saja sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,”
katanya didampingi Wakil Bupati Hj Iswanti SE MM di pendopo Rujab Bupati
setempat, Kamis (9/7). 

Pembukaan
lahan dengan membakar, terang Yulhaidir, dapat dilaksanakan setelah mendapat izin
camat setempat sesuai prosedur dan mekanisme yang disepakati, serta mekanisme
penerbitan izin dan pengawasan.

Selain
itu, tambah Bupati, persyaratan lahan yang akan diajukan untuk dibuka atau dipergunakan
untuk membuka lahan adalah tanah atau lahan miliki sendiri atau kelompok yang
diajukan dengan legalitas minimal keterangan dari desa atau lurah, lahan bukan
tanah gambut, luasan maksimal satu hektare, tujuan pembukaan lahan untuk
pertanian dan perkebunan dan bukan koorporasi atau badan usaha.

Baca Juga :  Prestasi Opini WTP Jadi Kado Terindah

 Begitu juga syarat pengajuan izin membakar
lahan yaitu, pemohon mengajukan tertulis pada camat dan ditembuskan kepada
kepala desa atau damang, Kapolsek dan Danramil dengan dilampirkan legalitas
lahan.

Kepala
desa dengan surat tugas dari camat melakukan pengecekan lapangan bersama damang
sesuai dengan legalitas, dan selanjutnya hasil pengecekan dilaporkan kepada
camat dalam bentuk surat rekomendasi.

Camat
mengeluarkan surat izin membakar lahan dengan menyusun rencana pembukaan lahan
yang meliputi jadwal, luasan kumulatif tingkat desa maksimal 25 hektare per hari
dan tingkat kecamatan 100 hektare.

Bupati
mengatakan, pemohon yang sudah mendapat izin membuka lahan dengan membakar
harus membuat kanal atau parit minimal tiga meter persegi sebagai pencegah agar
tidak menjalar.

Baca Juga :  Laporkan, Kalau Ada Pungutan Sekolah

Pemohon
menydiakan air yang cukup dan sarana pemadam, melakukan pengawasan selama
prosesi pembakaran bersama dengan kepala desa. Dan waktu pelaksanaan pembakaran
dari pukul 06.00-12.00 Wib dan pukul
12.00-17.00 Wib adalah waktu
pemadaman.

Bupati
mengungkapkan, apabila nantinya di ketahui terdapat masyarakat yang melakukan
pembukaan lahan dengan cara membakar namun tidak memiliki izin atau tidak
memenuhi syarat mekanisme, akan di kenakan sanksi adat dan hukum positif yang
berlaku di indonesia. 

KUALA
PEMBUANG – Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan, masyarakat boleh membuka lahan
dengan membakar. Ini sebagai bentuk kearifan lokal. Hal tersebut disampaikan
saat rapat koordinasi (rakor) penanganan karhutla dari sisi kearifan lokal di
wilayah Kabupaten Seruyan.

“Namun
harus tetap memperhatikan kelestarian ekosistem, kesehatan lingkungan, nilai-nilai
budaya, dan tentu saja sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,”
katanya didampingi Wakil Bupati Hj Iswanti SE MM di pendopo Rujab Bupati
setempat, Kamis (9/7). 

Pembukaan
lahan dengan membakar, terang Yulhaidir, dapat dilaksanakan setelah mendapat izin
camat setempat sesuai prosedur dan mekanisme yang disepakati, serta mekanisme
penerbitan izin dan pengawasan.

Selain
itu, tambah Bupati, persyaratan lahan yang akan diajukan untuk dibuka atau dipergunakan
untuk membuka lahan adalah tanah atau lahan miliki sendiri atau kelompok yang
diajukan dengan legalitas minimal keterangan dari desa atau lurah, lahan bukan
tanah gambut, luasan maksimal satu hektare, tujuan pembukaan lahan untuk
pertanian dan perkebunan dan bukan koorporasi atau badan usaha.

Baca Juga :  Prestasi Opini WTP Jadi Kado Terindah

 Begitu juga syarat pengajuan izin membakar
lahan yaitu, pemohon mengajukan tertulis pada camat dan ditembuskan kepada
kepala desa atau damang, Kapolsek dan Danramil dengan dilampirkan legalitas
lahan.

Kepala
desa dengan surat tugas dari camat melakukan pengecekan lapangan bersama damang
sesuai dengan legalitas, dan selanjutnya hasil pengecekan dilaporkan kepada
camat dalam bentuk surat rekomendasi.

Camat
mengeluarkan surat izin membakar lahan dengan menyusun rencana pembukaan lahan
yang meliputi jadwal, luasan kumulatif tingkat desa maksimal 25 hektare per hari
dan tingkat kecamatan 100 hektare.

Bupati
mengatakan, pemohon yang sudah mendapat izin membuka lahan dengan membakar
harus membuat kanal atau parit minimal tiga meter persegi sebagai pencegah agar
tidak menjalar.

Baca Juga :  Laporkan, Kalau Ada Pungutan Sekolah

Pemohon
menydiakan air yang cukup dan sarana pemadam, melakukan pengawasan selama
prosesi pembakaran bersama dengan kepala desa. Dan waktu pelaksanaan pembakaran
dari pukul 06.00-12.00 Wib dan pukul
12.00-17.00 Wib adalah waktu
pemadaman.

Bupati
mengungkapkan, apabila nantinya di ketahui terdapat masyarakat yang melakukan
pembukaan lahan dengan cara membakar namun tidak memiliki izin atau tidak
memenuhi syarat mekanisme, akan di kenakan sanksi adat dan hukum positif yang
berlaku di indonesia. 

Terpopuler

Artikel Terbaru