30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Piutang PBB-P2 Tahun 2018 Capai Rp5,8 Miliar

KUALA PEMBUANG – Untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor
pajak, diperlukan pemahaman dan pengetahuan aparatur pengelolanya, terutama
petugas pemungutan. Terlebih, saat ini cukup banyak objek pajak di Kabupaten
Seruyan yang belum tertagih atau masih menjadi piutang.

“Pada Desember 2018 lalu, Pemkab
Seruyan masih memiliki piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2)
yang mencapai Rp5.849.748.164. Ini harus diselesaikan,” kata Bupati Seruyan
Yulhaidir dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten I Setda Seruyan,
Nomo Koesmoyo pada acara bimtek studi kelayakan tanah untuk pemda di Kuala
Pembuang, Selasa (8/10/2019).

Dijelaskan Nomo, berdasarkan data
yang ada, saat ini ada sekitar 36 ribu objek PBB-P2 di Kabupaten Seruyan. Namun
dari jumlah tersebut, ternyata 1.114 data dinyatakan tidak valid.

Baca Juga :  Bupati Minta Warga Lakukan Pola Hidup Sehat

“Data-data objek pajak yang tidak
valid ini harus segera dilakukan verifikasi, agar bisa dilakukan penonaktifan. Sehingga
ke depan tidak menjadi tunggakkan,” ujarnya.

Selain itu, imbuh dia, untuk
menghindari terjadinya banyak kesalahan, para petugas pemungut pajak pun
diharapkan memiliki pemahaman dan pengetahuan yang memadai tentang sistem tata
kelola perpajakan, terutama PBB.

Ditegaskan Nomo, PBB-P2 merupakan
sumber penerimaan yang penting bagi daerah. Sehingga instansi yang bertanggung
jawab diharapkan dapat mengoptimalkan pemungutannya sesuai dengan potensi yang
ada. Namun dilain pihak, tidak membebani wajib pajak secara berlebihan.

“Pada gilirannya, daerah pun
dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan dapat
meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya,” pungkasnya. (ais/nto)

Baca Juga :  Bupati Bagikan Bantuan Paket Sembako

KUALA PEMBUANG – Untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor
pajak, diperlukan pemahaman dan pengetahuan aparatur pengelolanya, terutama
petugas pemungutan. Terlebih, saat ini cukup banyak objek pajak di Kabupaten
Seruyan yang belum tertagih atau masih menjadi piutang.

“Pada Desember 2018 lalu, Pemkab
Seruyan masih memiliki piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2)
yang mencapai Rp5.849.748.164. Ini harus diselesaikan,” kata Bupati Seruyan
Yulhaidir dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten I Setda Seruyan,
Nomo Koesmoyo pada acara bimtek studi kelayakan tanah untuk pemda di Kuala
Pembuang, Selasa (8/10/2019).

Dijelaskan Nomo, berdasarkan data
yang ada, saat ini ada sekitar 36 ribu objek PBB-P2 di Kabupaten Seruyan. Namun
dari jumlah tersebut, ternyata 1.114 data dinyatakan tidak valid.

Baca Juga :  Bupati Minta Warga Lakukan Pola Hidup Sehat

“Data-data objek pajak yang tidak
valid ini harus segera dilakukan verifikasi, agar bisa dilakukan penonaktifan. Sehingga
ke depan tidak menjadi tunggakkan,” ujarnya.

Selain itu, imbuh dia, untuk
menghindari terjadinya banyak kesalahan, para petugas pemungut pajak pun
diharapkan memiliki pemahaman dan pengetahuan yang memadai tentang sistem tata
kelola perpajakan, terutama PBB.

Ditegaskan Nomo, PBB-P2 merupakan
sumber penerimaan yang penting bagi daerah. Sehingga instansi yang bertanggung
jawab diharapkan dapat mengoptimalkan pemungutannya sesuai dengan potensi yang
ada. Namun dilain pihak, tidak membebani wajib pajak secara berlebihan.

“Pada gilirannya, daerah pun
dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan dapat
meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya,” pungkasnya. (ais/nto)

Baca Juga :  Bupati Bagikan Bantuan Paket Sembako

Terpopuler

Artikel Terbaru