KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terus berkomitmen untuk mencapai mimpi pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan melalui sertifikasi berbasis yurisdiksi, yang saat ini telah mendapatkan pengakuan pemenuhan Tahap 1 Pendekatan Yurisdiksi dari RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil).
Upaya terus dilakukan untuk memenuhi persyaratan tahap 2 dalam rangka menuju kelapa sawit yang berkelanjutan. Pencapaian ini dikemukakan pada Rapat Koordinasi Pendekatan Yurisdiksi dan Gawi Bapakat Kabupaten Seruyan.
“Kegiatan ini disertai penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan Kaleka untuk mendorong pencapaian pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan melalui Pendekatan Yurisdiksi dan Gawi Bapakat di Kabupaten Seruyan,” kata Pj Bupati Seruyan, Djainu’ddin Noor, Kamis (1/2).
Penandatanganan MoU dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Seruyan yang dilakukan oleh Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, Pj Bupati Seruyan dan Dr. Venticia Hukom, PhD selaku Direktur Manajemen Kaleka dengan disaksikan oleh Perangkat Daerah (PD) terkait Kabupaten Seruyan pada 30 Januari 2024 di Prama Beach Hotel, Sanur, Denpasar, Bali.
Djainu’ddin Noor menjelaskan bahwa, sejak 2022, Kabupaten Seruyan juga telah berupaya memperkuat inisiatif pemberdayaan masyarakat desa yang dikenal sebagai Gawi Bapakat. Program ini bertujuan untuk mendukung pencapaian pengelolaan sumber daya alam berbasis komoditas unggulan melalui identifikasi potensi desa masing-masing serta melibatkan masyarakatnya secara aktif.
Hingga saat ini, Gawi Bapakat telah mencapai sejumlah capaian positif dalam pengembangan Komoditas Unggulan Daerah di berbagai desa di Kabupaten Seruyan. Capaian tersebut juga merupakan bentuk akselerasi dalam proses menuju Sertifikasi Yurisdiksi.
“Forum rapat ini juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama Kaleka akan terus bersinergi untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Seruyan,” pungkasnya. (ais/pri)