27.3 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Jelang PTM, Disdik Pulpis Prioritaskan Kesehatan Warga Satuan Pendidik

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO Pemerintah pusat telah
mengeluarkan keputusan bersama empat menteri terkait kegiatan belajar tatap
muka tahun pembelajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 pada masa
pandemi Covid-19.

Keputusan
bersama itu tertuang dalam keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang
panduan pembelajaran tahun 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa
pandemi Covid-19.

Pelaksana tugas
(Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Hj Nunu Andriani
mengungkapkan, dalam keputusan bersama itu juga dijelaskan, berdasarkan hasil
evaluasi pemerintah terdapat kebutuhan belajar tatap muka.
“Khususnya
yang mengalami kendala dalam melaksanakan pendidikan jarak jauh,” kata Nunu.

Baca Juga :  Edy: Percepat Realisasi Fisik dan Penyerapan!

Nunu
menjelaskan, berdasarkan evaluasi tersebut pemerintah daerah sesuai
kewenangannya dapat memberi izin belajar tatap muka di satuan pendidikan sesuai
peta risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19
masing-masing daerah.

“Pada masa
pandemi Covid-19, kesehatan utama warga satuan pendidikan merupakan prioritas
utama yang paling dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pada masa pandemi
Covid-19,” ungkap Nunu.

Lebih jauh dia
menjelaskan, pada panduan penyelenggaraan pendidikan tahun 2020/2021 dan tahun
akademik 2020/2021 pada masa pandemi Covid-19, kepala satuan pendidikan mulai
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah wajib
mengisi daftar periksa pada laman dapodik Kemendikbud dan laman emis pada
Kementerian Agama.

“Hal itu
dilakukan untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan
pendidikan tatap muka pada semester genap tahun tahun ajaran 2020/2021 dan
akademik tahun 2020/2021,” ucapnya.

Baca Juga :  Pengurus TP PKK Harus Peka Aspirasi Anggota

Nunu
menambahkan, pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten serta Kemenag wajib
membantu satuan pendidikan dalam memenuhi daftar periksa dan memenuhi protokol
kesehatan. “Wajib memastikan kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa
pada laman dapodik atau emis untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan dalam
melaksanakan pendidikan tatap muka. Tidak boleh lakukan pendidikan tatap muka
bagi yang belum memenuhi daftar periksa,” tandasnya.

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO Pemerintah pusat telah
mengeluarkan keputusan bersama empat menteri terkait kegiatan belajar tatap
muka tahun pembelajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 pada masa
pandemi Covid-19.

Keputusan
bersama itu tertuang dalam keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang
panduan pembelajaran tahun 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa
pandemi Covid-19.

Pelaksana tugas
(Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Hj Nunu Andriani
mengungkapkan, dalam keputusan bersama itu juga dijelaskan, berdasarkan hasil
evaluasi pemerintah terdapat kebutuhan belajar tatap muka.
“Khususnya
yang mengalami kendala dalam melaksanakan pendidikan jarak jauh,” kata Nunu.

Baca Juga :  Edy: Percepat Realisasi Fisik dan Penyerapan!

Nunu
menjelaskan, berdasarkan evaluasi tersebut pemerintah daerah sesuai
kewenangannya dapat memberi izin belajar tatap muka di satuan pendidikan sesuai
peta risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19
masing-masing daerah.

“Pada masa
pandemi Covid-19, kesehatan utama warga satuan pendidikan merupakan prioritas
utama yang paling dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pada masa pandemi
Covid-19,” ungkap Nunu.

Lebih jauh dia
menjelaskan, pada panduan penyelenggaraan pendidikan tahun 2020/2021 dan tahun
akademik 2020/2021 pada masa pandemi Covid-19, kepala satuan pendidikan mulai
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah wajib
mengisi daftar periksa pada laman dapodik Kemendikbud dan laman emis pada
Kementerian Agama.

“Hal itu
dilakukan untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan
pendidikan tatap muka pada semester genap tahun tahun ajaran 2020/2021 dan
akademik tahun 2020/2021,” ucapnya.

Baca Juga :  Pengurus TP PKK Harus Peka Aspirasi Anggota

Nunu
menambahkan, pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten serta Kemenag wajib
membantu satuan pendidikan dalam memenuhi daftar periksa dan memenuhi protokol
kesehatan. “Wajib memastikan kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa
pada laman dapodik atau emis untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan dalam
melaksanakan pendidikan tatap muka. Tidak boleh lakukan pendidikan tatap muka
bagi yang belum memenuhi daftar periksa,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru