26.1 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Dana Bantuan Parpol Utamakan Untuk Pendidikan Politik

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Delapan partai politik (Parpol) di Kabupaten Pulang Pisau beberapa waktu lalu mengikuti pembinaan parpol yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau.

Tujuan dari kegiatan tersebut agar para pengurus partai memahami tugas pokok dan fungsi serta memahami bagaimana tata cara pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diberikan pemerintah daerah yang disalurkan melalui Badan Kesbangpol.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau Sugondo mengungkapkan, dalam penggunaan bantuan anggaran dari pemerintah tersebut ditekankan agar 60 persen anggaran itu digunakan untuk pendidikan politik.

“Jadi misalnya bantuan Rp100 juta, 60 atau 70 persen untuk pendidikan politik. Jadi lebih diutamakan untuk pendidikan politik. Sisanya untuk operasional. Sehingga bantuan anggaran itu bisa memberi manfaat untuk peningkatan SDM,” kata Sugondo.

Baca Juga :  Tata Kelola Keuangan dan Aset Pulpis Meningkat, Ini Buktinya

Karena, lanjut dia, tujuan akhirnya adalah peningkatan SDM, terutama bagi pengurus. “Sehingga bagaimana untuk memajemen dari parpol bisa bagus dan langkah ke depan parpol bisa berjalan dengan lancar. Begitu juga dalam hal pelaporan pertanggungjawaban,” kata dia.

Gondo mengungkapkan, bantuan yang diberikan untuk parpol berdasar peraturan dalam negeri nomor 78 tahun 2020, parpol yang mendapat bantuan anggaran itu adalah parpol yang memiliki kursi di DPRD dan memiliki suara sah yang telah ditetapkan KPU.

“DI Kabupaten Pulang Pisau ada delapan parpol. Namun bantuan yang diterima tidak sama. Karena pemberian bantuan disesuaikan dengan perolehan suara. Masing-masing untuk satu suara Rp1500 di kali perolehan suara per tahun,” tegas dia.

Baca Juga :  Desain Asrama Mahasiswa Pulpis Gunakan Kearifan Lokal

Sebelumnya Sugondo berharap, para pengurus parpol dapat memahami tata cara pertanggungjawaban pengeluaran anggaran yang diberikan pemerintah. “Supaya di kemudian hari ada permasalahan,” harap Sugondo.

Karena, lanjut dia, penggunaan dana tersebut harus dipertanggungjawabkan dan penggunaannya diaudit BPK.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Delapan partai politik (Parpol) di Kabupaten Pulang Pisau beberapa waktu lalu mengikuti pembinaan parpol yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau.

Tujuan dari kegiatan tersebut agar para pengurus partai memahami tugas pokok dan fungsi serta memahami bagaimana tata cara pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diberikan pemerintah daerah yang disalurkan melalui Badan Kesbangpol.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau Sugondo mengungkapkan, dalam penggunaan bantuan anggaran dari pemerintah tersebut ditekankan agar 60 persen anggaran itu digunakan untuk pendidikan politik.

“Jadi misalnya bantuan Rp100 juta, 60 atau 70 persen untuk pendidikan politik. Jadi lebih diutamakan untuk pendidikan politik. Sisanya untuk operasional. Sehingga bantuan anggaran itu bisa memberi manfaat untuk peningkatan SDM,” kata Sugondo.

Baca Juga :  Tata Kelola Keuangan dan Aset Pulpis Meningkat, Ini Buktinya

Karena, lanjut dia, tujuan akhirnya adalah peningkatan SDM, terutama bagi pengurus. “Sehingga bagaimana untuk memajemen dari parpol bisa bagus dan langkah ke depan parpol bisa berjalan dengan lancar. Begitu juga dalam hal pelaporan pertanggungjawaban,” kata dia.

Gondo mengungkapkan, bantuan yang diberikan untuk parpol berdasar peraturan dalam negeri nomor 78 tahun 2020, parpol yang mendapat bantuan anggaran itu adalah parpol yang memiliki kursi di DPRD dan memiliki suara sah yang telah ditetapkan KPU.

“DI Kabupaten Pulang Pisau ada delapan parpol. Namun bantuan yang diterima tidak sama. Karena pemberian bantuan disesuaikan dengan perolehan suara. Masing-masing untuk satu suara Rp1500 di kali perolehan suara per tahun,” tegas dia.

Baca Juga :  Desain Asrama Mahasiswa Pulpis Gunakan Kearifan Lokal

Sebelumnya Sugondo berharap, para pengurus parpol dapat memahami tata cara pertanggungjawaban pengeluaran anggaran yang diberikan pemerintah. “Supaya di kemudian hari ada permasalahan,” harap Sugondo.

Karena, lanjut dia, penggunaan dana tersebut harus dipertanggungjawabkan dan penggunaannya diaudit BPK.

Terpopuler

Artikel Terbaru