PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna. Kegiatan yang dilaksanakan,
Jumat (26/3) sore itu dengan agenda mendengarkan pidato pengantar rancangan
awal perubahan RPJMD kabupaten Pulang Pisau tahun 2018-2023.
Saat menyampaikan pidato
pengantar, Edy menegaskan, RPJMD adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang telah ditetapkan
pada 22 Maret 2019 lalu. Dokumen RPJMD menjadi acuan dalam perubahan renstra
perangkat daerah yang setiap tahun dijabarkan ke dalam rencana kerja pemerintah
daerah (RKPD) dan rencana kerja perangkat daerah untuk selanjutnya menjadi
pedoman dalam penyusunan RAPBD.
Namun, tegas Edy, ada dua hal
pokok yang mendasari perubahan RPJMD tahun 2018-2023. Yaitu, kata dia,
terbitnya peraturan-peraturan baru. Pertama peraturan pemerintah nomor 21 tahun
2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya peraturan menteri dalam
negeri (permendagri) nomor 90 tahun 2019, tentang klasifikasi, kodefikasi dan
nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Selain itu, adanya Permendagri nomor
050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran
klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah dan
keuangan daerah. “Terakhir pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap capaian target-target
pembangunan kabupaten Pulang Pisau,†ungkap Edy di hadapan anggota DPRD Pulang
Pisau dan undangan rapat paripurna.
Dia mengungkapkan, sebagaimana
telah diatur di dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017, salah satu tahapan
sebelum tahapan-tahapan selanjutnya, penyusunan perubahan RPJMD harus melalui
proses pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan pihak legislatif
untuk menyepakati rancangan awal RPJMD.
Edy menambahkan RPJMD itu juga
akan dikonsultasikan dengan gubernur untuk mendapatkan saran masukan sebagai
penyempurnaan dokumen perubahan RPJMD periode 2018-2023. Dia berharap kepada
unsur pimpinan beserta seluruh anggota untuk memberikan masukan dan saran
terhadap dokumen rancangan awal perubahan RPJMD yang pada nantinya akan dibahas
bersama pada saat pembahasan.
“Sehingga saran dan masukan yang
diharapkan untuk perbaikan kualitas dokumen rancangan awal perubahan RPJMD yang
nantinya akan ditetapkan sebagai perda kabupaten Pulang Pisau ada Mei
mendatang,†tegasnya.
Selaku pimpinan eksekutif, Edy
juga mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholder di daerah termasuk anggota
DPRD dalam mengawal penyusunan dokumen perubahan RPJMD. “Sehingga penetapan
arah pencapaian pembangunan yang telah ditetapkan sebagai target tahunan dalam
dokumen ini tepat sasaran,†harap dia.