25.6 C
Jakarta
Saturday, April 12, 2025

Soal TPP Guru, Sekdisdik Pulpis: Tidak Mungkin Hilang, Pasti Dibayar

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO โ€“ Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pulang Pisau memastikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru non-sertifikasi aman.

Sekretaris Disdik Kabupaten Pulang Pisau Wahyu menegaskan, TPP bagi guru itu pasti dibayarkan. โ€œKarena TPP dan gaji itu adalah hak pegawai. Tidak mungkin hilang. Kalaupun misalnya tidak dibayar tahun ini, tahun depan pasti dibayar,โ€ kata Wahyu Jatmiko, Kamis (26/8).

Dia mengungkapkan, untuk pembayaran TPP itu masih dalam proses. โ€œBerkas sudah masuk ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau. Kami sudah koordinasi dengan BPPKAD,โ€ ucapnya.

Wahyu menjelaskan, keterlambatan pembayaran TPP itu karena SK yang mengatur TPP tidak sejalan dengan peraturan bupati. โ€œKami sudah melakukan perbaikan SK terkait TPP guru dan saat ini sudah masuk ke Bagian Hukum Setda Pulang Pisau,โ€ ujarnya.

Baca Juga :  Perangkat Daerah Harus Mampu Sampaikan Informasi secara Baik

Dia menegaskan, keterlambatan pembayaran TPP guru itu bukan karena kesengajaan, tapi masih berproses. โ€œDalam hal ini kami perlu kehati-hatian. Apalagi di Kabupaten Pulang Pisau TPP baru dilaksanakan tahun ini,โ€ tegasnya.

Berapa besaran TPP yang akan diterima guru per bulan? Wahyu menjelaskan, untuk pembayaran TPP perhitungannya flat sesuai SK Bupati. โ€œBesaran berdasarkan golongan. Selain itu juga mengacu tingkat kehadiran,โ€ tegasnya.

Dia menambahkan, untuk tahap awal ini pembayaran TPP yang akan diberikan dari Januari-Mei. โ€œKenapa tidak sampai Juni-Juli? Karena masih menyinkronkan SK TPP dengan Perbup,โ€ tandasnya.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO โ€“ Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pulang Pisau memastikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru non-sertifikasi aman.

Sekretaris Disdik Kabupaten Pulang Pisau Wahyu menegaskan, TPP bagi guru itu pasti dibayarkan. โ€œKarena TPP dan gaji itu adalah hak pegawai. Tidak mungkin hilang. Kalaupun misalnya tidak dibayar tahun ini, tahun depan pasti dibayar,โ€ kata Wahyu Jatmiko, Kamis (26/8).

Dia mengungkapkan, untuk pembayaran TPP itu masih dalam proses. โ€œBerkas sudah masuk ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau. Kami sudah koordinasi dengan BPPKAD,โ€ ucapnya.

Wahyu menjelaskan, keterlambatan pembayaran TPP itu karena SK yang mengatur TPP tidak sejalan dengan peraturan bupati. โ€œKami sudah melakukan perbaikan SK terkait TPP guru dan saat ini sudah masuk ke Bagian Hukum Setda Pulang Pisau,โ€ ujarnya.

Baca Juga :  Perangkat Daerah Harus Mampu Sampaikan Informasi secara Baik

Dia menegaskan, keterlambatan pembayaran TPP guru itu bukan karena kesengajaan, tapi masih berproses. โ€œDalam hal ini kami perlu kehati-hatian. Apalagi di Kabupaten Pulang Pisau TPP baru dilaksanakan tahun ini,โ€ tegasnya.

Berapa besaran TPP yang akan diterima guru per bulan? Wahyu menjelaskan, untuk pembayaran TPP perhitungannya flat sesuai SK Bupati. โ€œBesaran berdasarkan golongan. Selain itu juga mengacu tingkat kehadiran,โ€ tegasnya.

Dia menambahkan, untuk tahap awal ini pembayaran TPP yang akan diberikan dari Januari-Mei. โ€œKenapa tidak sampai Juni-Juli? Karena masih menyinkronkan SK TPP dengan Perbup,โ€ tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru