PULANG PISAU, PROKALTENG.CO โ Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pulang Pisau memastikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru non-sertifikasi aman.
Sekretaris Disdik Kabupaten Pulang Pisau Wahyu menegaskan, TPP bagi guru itu pasti dibayarkan. โKarena TPP dan gaji itu adalah hak pegawai. Tidak mungkin hilang. Kalaupun misalnya tidak dibayar tahun ini, tahun depan pasti dibayar,โ kata Wahyu Jatmiko, Kamis (26/8).
Dia mengungkapkan, untuk pembayaran TPP itu masih dalam proses. โBerkas sudah masuk ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau. Kami sudah koordinasi dengan BPPKAD,โ ucapnya.
Wahyu menjelaskan, keterlambatan pembayaran TPP itu karena SK yang mengatur TPP tidak sejalan dengan peraturan bupati. โKami sudah melakukan perbaikan SK terkait TPP guru dan saat ini sudah masuk ke Bagian Hukum Setda Pulang Pisau,โ ujarnya.
Dia menegaskan, keterlambatan pembayaran TPP guru itu bukan karena kesengajaan, tapi masih berproses. โDalam hal ini kami perlu kehati-hatian. Apalagi di Kabupaten Pulang Pisau TPP baru dilaksanakan tahun ini,โ tegasnya.
Berapa besaran TPP yang akan diterima guru per bulan? Wahyu menjelaskan, untuk pembayaran TPP perhitungannya flat sesuai SK Bupati. โBesaran berdasarkan golongan. Selain itu juga mengacu tingkat kehadiran,โ tegasnya.
Dia menambahkan, untuk tahap awal ini pembayaran TPP yang akan diberikan dari Januari-Mei. โKenapa tidak sampai Juni-Juli? Karena masih menyinkronkan SK TPP dengan Perbup,โ tandasnya.