PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo
Mengungkapkan, dalam peraturan daerah (perda) kabupaten Pulang Pisau Nomor 6
tahun 2018 tentang ketertiban umum menegaskan, ada hal-hal yang di larang demi
ketertiban sosial.
Di antaranya, kata Edy, setiap orang
dilarang menjadi pengemis dan pengamen atau menyuruh orang menjadi pengemis dan pengamen. Selain itu,
setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan
sendiri atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan permukiman,
rumah sakit, sekolah dan kantor.
“Kecuali permintaan bantuan atau
sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan dapat dilakukan dengan izin
bupati Pulang Pisau atau dengan izin bupati Pulang Pisau atau pejabat yang
ditunjuk,†tegas Edy.
Edy berharap, apa yang menjadi
aturan dalam peraturan daerah tersebut dapat dipatuhi seluruh masyarakat Pulang
Pisau. “Ini semata-mata untuk ketertiban umum di wilayah kita. Mari kita
wujudkan Pulang Pisau yang tertib dan indah,†ujarnya.
Menurut Edy, keberadaan pengemis
akan menimbulkan kesan kurang baik bagi daerah dan masyarakat Pulang Pisau.
“Apalagi Pulang Pisau merupakan daerah perlintasan dan persinggahan. Jangan
sampai masyarakat luar Pulang Pisau yang singgah di Pulang Pisau mendapat kesan
yang kurang baik,†tandasnya. (art/ram/ctk/nto)