26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pascalibur Idulfitri, Pejabat Eselon II dan III Absensi Manual di BKPP

PULANG PISAU – Pascalibur
Idulfitri 1441 Hijriah, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau diwanti-wanti untuk tidak menambah libur lagi.

Untuk itu, pada
Selasa (26/5), seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan juga tenaga kerja harian lepas
(TKHL) di Kabupaten Pulang Pisau wajib masuk kerja dan mengisi absensi
kehadiran seperti biasa.

Bahkan untuk
pejabat eselon II dan III wajib melakukan absensi manual yang disediakan di
Kantor BKPP. “Ini sekaligus menindaklanjuti surat edaran bupati Pulang Pisau.
Untuk aparatur di luar eselon tersebut absensi cukup dilakukan di dinas
masing-masing,” tegas Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pulpis H Saripudin, selasa
(26/5).

Saripudin
mengaku, perintah masuk kerja ini dilakukan dalam rangka memonitor kehadiran
dan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. “Sebab
dalam surat edaran bupati Pulang Pisau ditekankan agar ASN tidak mudik, cuti
dan pulang kampung,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Taty Narang Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat

Hal itu, lanjut
dia, juga selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah menghapus cuti
bersama Idulfitri. “Untuk cuti bersama digeser akhir tahun menjelang hari raya
Natal dan tahun baru nanti,” ungkap Saripudin.

Ketika
disinggung sanksi yang akan diterapkan bagi aparatur yang menambah libur,
Saripudin mengaku akan dilihat tingkat kesalahannya. “Bisa berupa teguran,
penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat. Namun kita lihat dahulu
tingkat kesalahannya,” ucapnya.

Dia juga
mengaku, pihaknya telah meminta kepada kepala perangkat daerah untuk memonitor
kehadiran pegawai di masing-masing dinas yang dipimpin. “Pimpinan perangkat
daerah harus benar-benar mengontrol bawahannya,” tegas Saripudin.

Kendati demikian,
dia mengaku, status work from home (WFH) atau bekerja di rumah masih tetap
diberlakukan, khususnya untuk staf.

Baca Juga :  Karnaval Handep Hapakat Tampilkan Keanekaragaman Budaya

“Namun itu
dilakukan secara bergiliran. Kalau gilirannya masuk kantor, ya harus masuk.
Untuk jadwal kerja diatur masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah,”
bebernya. 

PULANG PISAU – Pascalibur
Idulfitri 1441 Hijriah, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau diwanti-wanti untuk tidak menambah libur lagi.

Untuk itu, pada
Selasa (26/5), seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan juga tenaga kerja harian lepas
(TKHL) di Kabupaten Pulang Pisau wajib masuk kerja dan mengisi absensi
kehadiran seperti biasa.

Bahkan untuk
pejabat eselon II dan III wajib melakukan absensi manual yang disediakan di
Kantor BKPP. “Ini sekaligus menindaklanjuti surat edaran bupati Pulang Pisau.
Untuk aparatur di luar eselon tersebut absensi cukup dilakukan di dinas
masing-masing,” tegas Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pulpis H Saripudin, selasa
(26/5).

Saripudin
mengaku, perintah masuk kerja ini dilakukan dalam rangka memonitor kehadiran
dan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. “Sebab
dalam surat edaran bupati Pulang Pisau ditekankan agar ASN tidak mudik, cuti
dan pulang kampung,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Taty Narang Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat

Hal itu, lanjut
dia, juga selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah menghapus cuti
bersama Idulfitri. “Untuk cuti bersama digeser akhir tahun menjelang hari raya
Natal dan tahun baru nanti,” ungkap Saripudin.

Ketika
disinggung sanksi yang akan diterapkan bagi aparatur yang menambah libur,
Saripudin mengaku akan dilihat tingkat kesalahannya. “Bisa berupa teguran,
penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat. Namun kita lihat dahulu
tingkat kesalahannya,” ucapnya.

Dia juga
mengaku, pihaknya telah meminta kepada kepala perangkat daerah untuk memonitor
kehadiran pegawai di masing-masing dinas yang dipimpin. “Pimpinan perangkat
daerah harus benar-benar mengontrol bawahannya,” tegas Saripudin.

Kendati demikian,
dia mengaku, status work from home (WFH) atau bekerja di rumah masih tetap
diberlakukan, khususnya untuk staf.

Baca Juga :  Karnaval Handep Hapakat Tampilkan Keanekaragaman Budaya

“Namun itu
dilakukan secara bergiliran. Kalau gilirannya masuk kantor, ya harus masuk.
Untuk jadwal kerja diatur masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah,”
bebernya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru