32.7 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025

Perda APBD Pulpis 2020 Ditetapkan

PULANG PISAU-Peraturan daerah (perda) tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Pulang Pisau tahun anggaran 2020 telah ditetapkan.
Penetapan perda APBD 2020 itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di
gedung DPRD Pulang Pisau, Jumat (20/12).

Bupati mengungkapkan, sebelum
perda tersebut ditetapkan, beberapa waktu lalu, raperda APBD Pulang Pisau tahun
anggaran 2020 telah disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi.

“Evaluasi gubernur atas raperda
tersebut dimaksudkan agar perda tentang APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun
anggaran 2020 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi serta peraturan lainnya,” ujar Edy.

Bupati mengaku, dalam usaha
memacu rencana pembangunan yang telah dituangkan dan dikaji ulang melalui APBD
sebagai program tahunan, pemerintah kabupaten Pulang Pisau juga telah berupaya
melakukan pilihan terbaik terhadap program dan kegiatan.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Wujudkan Masyarakat Inovatif

“Baik program dan kegiatan yang
bersifat wajib maupun program dan kegiatan yang bersifat pilihan serta tidak
bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi serta perda lainnya,” tandasnya. (art/ila/nto)

PULANG PISAU-Peraturan daerah (perda) tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Pulang Pisau tahun anggaran 2020 telah ditetapkan.
Penetapan perda APBD 2020 itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di
gedung DPRD Pulang Pisau, Jumat (20/12).

Bupati mengungkapkan, sebelum
perda tersebut ditetapkan, beberapa waktu lalu, raperda APBD Pulang Pisau tahun
anggaran 2020 telah disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi.

“Evaluasi gubernur atas raperda
tersebut dimaksudkan agar perda tentang APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun
anggaran 2020 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi serta peraturan lainnya,” ujar Edy.

Bupati mengaku, dalam usaha
memacu rencana pembangunan yang telah dituangkan dan dikaji ulang melalui APBD
sebagai program tahunan, pemerintah kabupaten Pulang Pisau juga telah berupaya
melakukan pilihan terbaik terhadap program dan kegiatan.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Wujudkan Masyarakat Inovatif

“Baik program dan kegiatan yang
bersifat wajib maupun program dan kegiatan yang bersifat pilihan serta tidak
bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi serta perda lainnya,” tandasnya. (art/ila/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru