25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Disdik Pulpis Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pulang Pisau menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dari hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK RI Perwakilan Kalteng menemukan, pemerintah Kabupaten Pulang Pisau belum memiliki standar biaya honorarium untuk bendahara pengelola dana BOS.

Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pulang Pisau untuk menetapkan standar honorarium pengelolaan keuangan sekolah (dana operasional BOS) sesuai dengan pedoman dan petunjuk teknis yang berlaku.

Menyikapi  temuan itu, Kepala Disdik Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BPK. “Sudah kami tindak lanjuti dan saat ini masih dalam proses,” kata Nunu saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Kamis (22/7) siang.

Pada tahun anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menganggarkan honorarium pengelola dana BOS sebesar Rp3.105.000.000 dan telah direalisasikan sebesar Rp4.456.695.380,00 atau 143,53 persen. Besaran standar honorarium diatur dalam Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 12 tahun 2016 tentang Standar Honorarium dan Sejenisnya Bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  Vaksinasi Dinilai Faktor Penentu Pulihkan Ekonomi

Standar honorarium tersebut mengatur batas tertinggi honorarium bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, pembantu bendahara penerimaan dan pembantu bendahara pengeluaran berdasarkan nilai pagu yang dikelola.

Perbup belum mengatur secara khusus mengenai standar honorarium untuk Bendahara BOS. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan BPK atas dokumen pertanggungjawaban dana BOS, diketahui terdapat 30 sekolah yang membayarkan honorarium bendahara BOS.

Hasil wawancara dengan Manajer BOS dan salah satu bendahara BOS diketahui bahwa selama ini belum terdapat ketentuan standar yang khusus mengatur besaran honorarium bendahara BOS. Sehingga nilai besaran honorarium diserahkan kepada masing-masing sekolah.

Hasil penelaahan lebih lanjut atas rincian realisasi honorarium Bendahara BOS, besaran honor yang dibayarkan tidak mempertimbangkan nilai pagu yang dikelola.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.

Baca Juga :  Pesparawi Dinilai Tumbuhkan Rasa Kebersamaan

Pada pasal 3 ayat (1) ditegaskan; Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatuhan, dan kewajaran.

Pasal 3 ayat (2), Kepala Daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatuhan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut mengakibatkan ketidakjelasan dalam perencanaan besaran biaya honorarium untuk bendahara BOS.

Kondisi tersebut terjadi karena Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau belum menetapkan secara khusus standar honorarium pengelola keuangan sekolah (dana Operasional BOS).

Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Pendidikan menyatakan sepakat dengan temuan tersebut dan selanjutnya bersedia menindaklanjuti arahan dari BPK.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pulang Pisau menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dari hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK RI Perwakilan Kalteng menemukan, pemerintah Kabupaten Pulang Pisau belum memiliki standar biaya honorarium untuk bendahara pengelola dana BOS.

Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pulang Pisau untuk menetapkan standar honorarium pengelolaan keuangan sekolah (dana operasional BOS) sesuai dengan pedoman dan petunjuk teknis yang berlaku.

Menyikapi  temuan itu, Kepala Disdik Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BPK. “Sudah kami tindak lanjuti dan saat ini masih dalam proses,” kata Nunu saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Kamis (22/7) siang.

Pada tahun anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menganggarkan honorarium pengelola dana BOS sebesar Rp3.105.000.000 dan telah direalisasikan sebesar Rp4.456.695.380,00 atau 143,53 persen. Besaran standar honorarium diatur dalam Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 12 tahun 2016 tentang Standar Honorarium dan Sejenisnya Bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  Vaksinasi Dinilai Faktor Penentu Pulihkan Ekonomi

Standar honorarium tersebut mengatur batas tertinggi honorarium bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, pembantu bendahara penerimaan dan pembantu bendahara pengeluaran berdasarkan nilai pagu yang dikelola.

Perbup belum mengatur secara khusus mengenai standar honorarium untuk Bendahara BOS. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan BPK atas dokumen pertanggungjawaban dana BOS, diketahui terdapat 30 sekolah yang membayarkan honorarium bendahara BOS.

Hasil wawancara dengan Manajer BOS dan salah satu bendahara BOS diketahui bahwa selama ini belum terdapat ketentuan standar yang khusus mengatur besaran honorarium bendahara BOS. Sehingga nilai besaran honorarium diserahkan kepada masing-masing sekolah.

Hasil penelaahan lebih lanjut atas rincian realisasi honorarium Bendahara BOS, besaran honor yang dibayarkan tidak mempertimbangkan nilai pagu yang dikelola.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.

Baca Juga :  Pesparawi Dinilai Tumbuhkan Rasa Kebersamaan

Pada pasal 3 ayat (1) ditegaskan; Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatuhan, dan kewajaran.

Pasal 3 ayat (2), Kepala Daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatuhan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut mengakibatkan ketidakjelasan dalam perencanaan besaran biaya honorarium untuk bendahara BOS.

Kondisi tersebut terjadi karena Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau belum menetapkan secara khusus standar honorarium pengelola keuangan sekolah (dana Operasional BOS).

Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Pendidikan menyatakan sepakat dengan temuan tersebut dan selanjutnya bersedia menindaklanjuti arahan dari BPK.

Terpopuler

Artikel Terbaru