32.5 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Kepala Perangkat Daerah Diminta Tingkatkan Integritas dan Kinerja

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Kepala Perangkat Daerah (PD), Rabu (16/2) lalu melakukan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja tahun 2022. Penandatanganan itu dilakukan di hadapan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang.

“Tujuan dari penandatanganan perjanjian kinerja ini adalah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur,” tegas Taty.

Selanjutnya, tegas dia, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.

Sebagai dasar bagi bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja kepala perangkat daerah. “Terakhir sebagai dasar dalam penerapan sasaran kinerja pegawai (SKP) bagi kepala daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Satu Warga Pilang Positif, Tiga Orang Desa Papuyu III Suspek Covid-19

Dia mengungkapkan, penandatanganan perjanjian kinerja tersebut dilaksanakan pada triwulan pertama oleh masing-masing perangkat daerah. Perjanjian kinerja itu dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi pergantian atau mutasi pejabat.

Perubahan strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran. “Serta perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran,” tandasnya. (art)

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Kepala Perangkat Daerah (PD), Rabu (16/2) lalu melakukan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja tahun 2022. Penandatanganan itu dilakukan di hadapan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang.

“Tujuan dari penandatanganan perjanjian kinerja ini adalah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur,” tegas Taty.

Selanjutnya, tegas dia, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.

Sebagai dasar bagi bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja kepala perangkat daerah. “Terakhir sebagai dasar dalam penerapan sasaran kinerja pegawai (SKP) bagi kepala daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Satu Warga Pilang Positif, Tiga Orang Desa Papuyu III Suspek Covid-19

Dia mengungkapkan, penandatanganan perjanjian kinerja tersebut dilaksanakan pada triwulan pertama oleh masing-masing perangkat daerah. Perjanjian kinerja itu dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi pergantian atau mutasi pejabat.

Perubahan strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran. “Serta perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran,” tandasnya. (art)

Terpopuler

Artikel Terbaru