PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
menggelar rapat koordinasi pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan
kabupaten Pulang Pisau triwulan IV tahun anggaran 2020. Kegiatan yang
dipusatkan di Aula Bappedalitbang Pulang Pisau, Kamis (14/1) itu dipimpin
Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo.
Edy menegaskan, dalam
undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan
nasional, bahwa salah satu tahapan yang dilaksanakan dalam rangka perencanaan
pembangunan adalah pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan.
“Pengendalian merupakan
serangkaian kegiatan manajemen yang tiada lain bertujuan untuk menjamin agar
suatu program atau kegiatan uang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan dan disepakati,†kata Edy.
Pria yang dikenal akrab dengan
awak media itu menjelaskan, pengendalian dilaksanakan dalam rangka meningkatkan
efisiensi dan efektivitas alokasi sumber dana, serta meningkatkan transparansi
dan akuntabilitas pengelolaan program atau kegiatan pembangunan.
Edy meminta rapat koordinasi
pengendalian pembangunan yang digelar itu dapat melaksanakan evaluasi terhadap
realisasi pelaksanaan rencana pembangunan sampai dengan akhir triwulan IV tahun
anggaran 2020 yang tidak terlepas dari hasil pemantauan atau evaluasi yang
disajikan dalam bentuk laporan.
Menurut Edy, pelaporan merupakan
salah satu kegiatan yang sangat penting di dalam proses pelaksanaan
pembangunan. “Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan informasi cepat, tepat
dan akurat kepada pemangku kepentingan sebagai bahan pengambilan keputusan
sesuai dengan kondisi yang terjadi dan untuk penentuan kebijakan yang relevan,â€
jelasnya.
Dia menambahkan, dalam
pelaksanaan kegiatan pelaporan dilakukan secara berkala dan berjenjang.
“Berkala dimaksudkan bahwa laporan harus disampaikan setiap tiga bulan atau
triwulan dan enam bulan atau semester dan tahunan,†ujarnya.
Sedangkan berjenjang, lanjut dia,
dimaksudkan bahwa laporan harus dilaksanakan mulai dari unit kerja paling bawah
sampai pada pucuk pimpinan. “Di samping itu, pelaporan juga menginformasikan
kepada masyarakat baik secara aktif maupun pasif,†ucapnya.
Bupati menjelaskan, palporan
secara aktif dimaksudkan setiap perangkat daerah dapat memperluas informasi
kepada masyarakat melalui media cetak maupun elektronik.
“Sedangkan pelaporan secara pasif
dimaksudkan setiap perangkat daerah dapat mengembangkan melalui media
penyebarluasan informasi melalui situs informasi sehingga dapat dengan mudah
diakses masyarakat luas,†tandasnya.