PULANG PISAU–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau melakukan penandatanganan
nota kesepahaman dengan salah satu perusahaan karet. Penandatanganan yang
dilakukan Wakil Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dan pihak perusahaan
itu dalam rangka pengelolaan tata niaga karet di Kabupaten Pulang Pisau.
Taty mengungkapkan, salah satu
potensi pada sektor pertanian sub sektor perkebunan adalah komoditi tanaman
karet rakyat dengan luas sekira 41.422 hektare. “Karet juga merupakan salah
satu sumber mata pencaharian pokok masyarakat Kabupaten Pulang Pisau,†kata
Taty, Kamis (12/9).
Dia mengungkapkan, salah satu
permasalahan yang dihadapi petani karet adalah harga karet yang anjlok di
tingkat petani dalam beberapa tahun terakhir. Menurut dia, anjloknya harga
karet di tingkat petani tidak hanya disebabkan oleh pengaruh pasar ekonomi
global.
“Tetapi juga disebabkan oleh
rendahnya kualitas atau mutu karet kita bila dibandingkan dengan Negara
tetangga seperti Malaysia, Vietnam dan Thailand. Selain itu, belum
terlaksananya tata niaga karet yang memihak kepada para petani karet,†tegas
dia.
Dia menambahkan, penandatanganan
MoU itu juga untuk membantu memperkuat pengelolaan komoditas karet di Pulang
Pisau. “Penandatangan MoU ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi para pihak dalam mendukung peningkatan ekonomi daerah, mendorong
pengelolaan bahan olah karet bersih yang sesuai dengan standar karet Indonesia
(SIR). (art/ila/ctk/nto)