29.3 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

UU No 3 2024 Ditetapkan, Pj Bupati Ungkap Perubahan Pasal Khusus Mengenai Kades dan BPD

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO– Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani mengungkapkan, telah ditetapkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024, perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa di tanggal 25 April 2024, didalamnya terdapat perubahan pasal khusus mengenai kepala desa (Kades) dan badan permusyawaratan desa (BPD).

Pertama, penambahan masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun ditambah dua menjadi delapan tahun. Selanjutnya. penambahan masa jabatan anggota BPD yang semula enam tahun ditambah dua tahun menjadi delapan tahun.

“Selain itu, juga ditindaklanjuti oleh desa dengan menyusun kembali pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) untuk jangka waktu enam tahun menjadi delapan tahun,” kata Nunu penyerahan surat keputusan bupati tentang penambahan masa jabatan kepala desa belum lama tadi.

Baca Juga :  126 Jabatan di Pemkab Pulang Pisau Masih Kosong

Dia mengungkapkan, penyerahan surat keputusan bupati tentang penambahan masa jabatan kepala desa, merupakan bagian dari kewajiban dia selaku Pj Bupati Pulang Pisau dalam melaksanakan amanat point satu di atas dengan menerbitkan keputusan Bupati Pulang Pisau nomor 250 tanggal 28 juni 2024.

Dan untuk point dua, tegas dia, dalam waktu dekat juga akan kami terbitkan keputusan Bupati Pulang Pisau tentang penambahan masa jabatan anggota BPD se-Kabupaten Pulang pisau yang semula enam tahun, ditambah dua tahun menjadi delapan tahun, yang masih berproses dilakukan oleh DPMD.

“Agar proses itu lebih cepat, diminta untuk camat dan desa membantu menyajikan data daftar nama-nama anggota BPD, agar nanti dalam penerbitan keputusan bupati tidak terjadi kesalahan,” kata dia.

Baca Juga :  Rekonstruksi Jalan Pandih Batu dan Maliku Diperiksa Bupati

Yang tidak kalah pentingnya, ujar dia, untuk kepala desa beserta perangkatnya untuk sesegera mungkin menyusun kembali RPJMDes untuk jangka waktu dari enam tahun menjadi delapan tahun, dibantu oleh pihak kecamatan dan tenaga P3MD, kabupaten, kecamatan dan desa yang selaras dengan arah perencanaan pembangunan kabupaten. (art/kpg)

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO– Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani mengungkapkan, telah ditetapkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024, perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa di tanggal 25 April 2024, didalamnya terdapat perubahan pasal khusus mengenai kepala desa (Kades) dan badan permusyawaratan desa (BPD).

Pertama, penambahan masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun ditambah dua menjadi delapan tahun. Selanjutnya. penambahan masa jabatan anggota BPD yang semula enam tahun ditambah dua tahun menjadi delapan tahun.

“Selain itu, juga ditindaklanjuti oleh desa dengan menyusun kembali pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) untuk jangka waktu enam tahun menjadi delapan tahun,” kata Nunu penyerahan surat keputusan bupati tentang penambahan masa jabatan kepala desa belum lama tadi.

Baca Juga :  126 Jabatan di Pemkab Pulang Pisau Masih Kosong

Dia mengungkapkan, penyerahan surat keputusan bupati tentang penambahan masa jabatan kepala desa, merupakan bagian dari kewajiban dia selaku Pj Bupati Pulang Pisau dalam melaksanakan amanat point satu di atas dengan menerbitkan keputusan Bupati Pulang Pisau nomor 250 tanggal 28 juni 2024.

Dan untuk point dua, tegas dia, dalam waktu dekat juga akan kami terbitkan keputusan Bupati Pulang Pisau tentang penambahan masa jabatan anggota BPD se-Kabupaten Pulang pisau yang semula enam tahun, ditambah dua tahun menjadi delapan tahun, yang masih berproses dilakukan oleh DPMD.

“Agar proses itu lebih cepat, diminta untuk camat dan desa membantu menyajikan data daftar nama-nama anggota BPD, agar nanti dalam penerbitan keputusan bupati tidak terjadi kesalahan,” kata dia.

Baca Juga :  Rekonstruksi Jalan Pandih Batu dan Maliku Diperiksa Bupati

Yang tidak kalah pentingnya, ujar dia, untuk kepala desa beserta perangkatnya untuk sesegera mungkin menyusun kembali RPJMDes untuk jangka waktu dari enam tahun menjadi delapan tahun, dibantu oleh pihak kecamatan dan tenaga P3MD, kabupaten, kecamatan dan desa yang selaras dengan arah perencanaan pembangunan kabupaten. (art/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru