25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Evaluasi Realisasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan 2019

PULANG PISAU Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo memimpin rapat koordinasi
pengendalian (rakordal) pelaksanaan perencanaan pembangunan
Kabupaten
Pulang Pisau tahun anggaran 2019. Kegiatan yang dilaksanakan di aula
Bappedalitbang Pulang Pisau, Senin (6/1) itu diikuti seluruh kepala perangkat
daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Bupati mengungkapkan, pengendalian merupakan
serangkaian kegiatan manajemen yang tidak lain bertujuan untuk menjamin agar
suatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah
dtetapkan dan disepakati.

“Pengendalian dilaksanakan dalam rangka meningkatkan
efisiensi dan efektivitas alokasi sumber dana serta meningkatkan transparansi
dan akuntabilitas pengelolaan program/kegiatan pembangunan,” kata Edy.

Bupati berharap, rakodal pembangunan tersebut dapat
melaksanakan evaluasi terhadap realisasi pelaksanaan rencana pembangunan sampai
dengan akhir triwulan tahun anggaran 2019 yang tidak lepas dari pemantauan atau
evaluasi yang disajikan dalam bentuuk laporan.

Baca Juga :  Pemdes Diminta Anggarkan BLT-DD Untuk 12 Bulan

“Pelaporan merupakan salah satu kegiatan yang sangat
penting di dalam proses pelaksanaan pembangunan. Kegiatan ini dilakukan untuk
memberikan informasi yang cepat, tepat dan akurat kepada pemangku kepentingan
sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kondisi yang terjadi dan
untuk penentuan kebijakan yang relevan,” kata dia.

Bupati menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan
pelapiran dilakuka secara berkala dan berjenjang “Berkala dimaksudkan bahwa
laporan harus disampaikan setiap tiga bulan atau triwulan dan enam bulan atau
semester dan tahunan,” jelasnya.

Sedangkan berjenjang, lanjut Edy, dimaksudkan bawa
laporan harus dilaksanakan mulai dari unit kerja paling bawah sampai kepada
pucuk pimpinan. “Di samping itu, pelaporan juga menginformasikan kepada
masyarakat. Baik secara aktif maupun pasif,” ujarnya.

Baca Juga :  Penanganan Jalan Desa Tak Perlu Tunggu APBD

Di samping itu, kata Edy, pelaporan secara aktif
dimaksudkan bahwa setiap organisasi perangkat daerah dapat menyebarluaskan
informasi kepada masyarakat luas melalui media cetak maupun elektronik.

“Sedangkan pelaporan secara pasif dimaksudkan, bahwa
setiap perangkat daerah dapat mengembangkan melalui media penyebarluasan
informasi melalui situs informasi, sehingga dapat dengan mudah diakses oleh
masyarakat luas,” beber dia.

Bupati menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 diamanatkan, gubernur melakukan pengendalian
dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup provinsi dan
antar-kabupaten/kota.

Yang meliputi pengendalian dan evaluasi terhadap
kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi terhadap
pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan terakhir evaluasi terhadap hasil
perencanaan pembangunan daerah. (art/uni
/nto)

PULANG PISAU Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo memimpin rapat koordinasi
pengendalian (rakordal) pelaksanaan perencanaan pembangunan
Kabupaten
Pulang Pisau tahun anggaran 2019. Kegiatan yang dilaksanakan di aula
Bappedalitbang Pulang Pisau, Senin (6/1) itu diikuti seluruh kepala perangkat
daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Bupati mengungkapkan, pengendalian merupakan
serangkaian kegiatan manajemen yang tidak lain bertujuan untuk menjamin agar
suatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah
dtetapkan dan disepakati.

“Pengendalian dilaksanakan dalam rangka meningkatkan
efisiensi dan efektivitas alokasi sumber dana serta meningkatkan transparansi
dan akuntabilitas pengelolaan program/kegiatan pembangunan,” kata Edy.

Bupati berharap, rakodal pembangunan tersebut dapat
melaksanakan evaluasi terhadap realisasi pelaksanaan rencana pembangunan sampai
dengan akhir triwulan tahun anggaran 2019 yang tidak lepas dari pemantauan atau
evaluasi yang disajikan dalam bentuuk laporan.

Baca Juga :  Pemdes Diminta Anggarkan BLT-DD Untuk 12 Bulan

“Pelaporan merupakan salah satu kegiatan yang sangat
penting di dalam proses pelaksanaan pembangunan. Kegiatan ini dilakukan untuk
memberikan informasi yang cepat, tepat dan akurat kepada pemangku kepentingan
sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kondisi yang terjadi dan
untuk penentuan kebijakan yang relevan,” kata dia.

Bupati menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan
pelapiran dilakuka secara berkala dan berjenjang “Berkala dimaksudkan bahwa
laporan harus disampaikan setiap tiga bulan atau triwulan dan enam bulan atau
semester dan tahunan,” jelasnya.

Sedangkan berjenjang, lanjut Edy, dimaksudkan bawa
laporan harus dilaksanakan mulai dari unit kerja paling bawah sampai kepada
pucuk pimpinan. “Di samping itu, pelaporan juga menginformasikan kepada
masyarakat. Baik secara aktif maupun pasif,” ujarnya.

Baca Juga :  Penanganan Jalan Desa Tak Perlu Tunggu APBD

Di samping itu, kata Edy, pelaporan secara aktif
dimaksudkan bahwa setiap organisasi perangkat daerah dapat menyebarluaskan
informasi kepada masyarakat luas melalui media cetak maupun elektronik.

“Sedangkan pelaporan secara pasif dimaksudkan, bahwa
setiap perangkat daerah dapat mengembangkan melalui media penyebarluasan
informasi melalui situs informasi, sehingga dapat dengan mudah diakses oleh
masyarakat luas,” beber dia.

Bupati menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 diamanatkan, gubernur melakukan pengendalian
dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup provinsi dan
antar-kabupaten/kota.

Yang meliputi pengendalian dan evaluasi terhadap
kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi terhadap
pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan terakhir evaluasi terhadap hasil
perencanaan pembangunan daerah. (art/uni
/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru