29.2 C
Jakarta
Saturday, December 27, 2025

Audiensi Penyelesaian Masalah PT SIS – CV BTG Alami Deadlock

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Penyelesaian masalah yang terjadi antara PT Sapta Indra Sejati (SIS) dan CV Barito Tuhup Gemilang (BTG) mengalami deadlock.

Padahal audiensi yang berlangsung di aula pertemuan Kantor Kesbangpol Murung Raya itu, dipimpin langsung oleh Asisten II Sekda Murung Raya K Zen Wahyu.

Turut hadir juga Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, Kepala Kesbangpol Mura Batara, serta turut hadir perwakilan Polres Murung Raya, dan perwakilan Kodim 1013/Mtw.

Audiensi ini dilakukan untuk menemukan titik terang terkait tuntutan warga lokal yang tergabung dalam CV BTG untuk diberdayakan dalam kegiatan angkutan karyawan.

Disampaikan perwakilan CV BTG, Wahyudi bahwa pihaknya menegaskan tuntutan tersebut diajukan sebagai bentuk warga ring satu tempat beroperasinya PT SIS di kawasan Barito Tuhup.

“Kami hanya menuntut diberdayakannya CV BTG yang merupakan gabungan dari perusahaan jasa angkutan yang dimiliki warga setempat,” tegas Wahyudi pada audiensi tersebut, Rabu (17/12).

Walaupun secara sadar pihaknya mengakui ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. Salah satunya KBLI 49422, yang dalam pembuatannya masih ada kendala.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Bupati: Turnamen Sepak Bola Ajarkan Nilai Kehidupan

Meski demikian, Wahyudi tetap berkomitmen dengan diberdayakan CV BTG, berjalannya waktu akan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, termasuk KBLI 49422.

Di mana menurutnya, dalam pembuatan persyaratan KBLI 49422 pihaknya terkendala karena perusahannya tidak berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).

“Kami terkendala dalam pembuatan KBLI 49422 karena masih berbadan CV (Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer), namun kami akan penuhi persyaratan tersebut dengan memperhatikan kami tetap diberdayakan,” tegas Wahyudi.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyudi menyampaikan bahwa pihaknya meminta untuk kegiatan angkutan karyawan yang sedang cuti. Baik pengantaran dari Muara Tuhup tujuan Banjarmasin, Muara Tuhup tujuan Balikpapan atau sebaliknya diserahkan pada CV BTG.

Sebelumnya, PT SIS telah berkontrak dengan salah satu penyedia jasa angkutan asal Muara Teweh pada kegiatan angkutan karyawan yang sedang cuti.

Pihak PT SIS yang diwakilkan Abdul Rasyid menjelaskan bahwa belum dapat menyetujui permintaan dari CV BTG karena harus melaporkan hal tersebut kepada pihak direksi.

Dia juga menjelaskan bahwa pihak PT SIS selalu memperhatikan regulasi yang berlaku, karena harus menyesuaikan dengan peraturan yang ada.

Baca Juga :  Geliatkan Pemberdayaan Masyarakat Desa

“Karena akan ada audit dari Kementrian ESDM. Sebab kami juga harus pastikan semua pihak terlibat harus telah memenuhi regulasi untuk kenyamanan karyawan,” ujar Abdul Rasyid.

Rasyid menjelaskan bahwa CV BTG telah diberikan tenggang waktu untuk memenuhi persyaratan hingga pertengahan tahun 2026 atau 6 bulan untuk memenuhi persyaratan, termasuk KBLI 49422.

Sementara Asisten II K Zen Wahyu saat audiensi ini meminta PT SIS untuk mempertimbangkan permintaan CV BTG diberdayakan pada kegiatan angkutan karyawan yang sedang cuti.

“Kami tidak mengintervensi atau memihak salah satu, tapi kami juga meminta pertimbangan untuk tetap memberdayakan warga lokal yang tergabung di CV BTG pada jasa angkutannya,”katanya.

Karena permintaan tersebut belum bisa dikabulkan, K Zen Wahyu menjelaskan untuk mengambil jalan tengah atas duduk perkara tersebut. Sehingga audiensi akan dilanjutkan pada tanggal 22 Desember 2025 mendatang.

Dalam pertemuan selanjutnya,  juga akan memanggil pihak yang telah berkontrak  dengan PT SIS dalam penyediaan jasa angkuatan. (pan)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Penyelesaian masalah yang terjadi antara PT Sapta Indra Sejati (SIS) dan CV Barito Tuhup Gemilang (BTG) mengalami deadlock.

Padahal audiensi yang berlangsung di aula pertemuan Kantor Kesbangpol Murung Raya itu, dipimpin langsung oleh Asisten II Sekda Murung Raya K Zen Wahyu.

Turut hadir juga Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, Kepala Kesbangpol Mura Batara, serta turut hadir perwakilan Polres Murung Raya, dan perwakilan Kodim 1013/Mtw.

Electronic money exchangers listing

Audiensi ini dilakukan untuk menemukan titik terang terkait tuntutan warga lokal yang tergabung dalam CV BTG untuk diberdayakan dalam kegiatan angkutan karyawan.

Disampaikan perwakilan CV BTG, Wahyudi bahwa pihaknya menegaskan tuntutan tersebut diajukan sebagai bentuk warga ring satu tempat beroperasinya PT SIS di kawasan Barito Tuhup.

“Kami hanya menuntut diberdayakannya CV BTG yang merupakan gabungan dari perusahaan jasa angkutan yang dimiliki warga setempat,” tegas Wahyudi pada audiensi tersebut, Rabu (17/12).

Walaupun secara sadar pihaknya mengakui ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. Salah satunya KBLI 49422, yang dalam pembuatannya masih ada kendala.

Baca Juga :  Bupati: Turnamen Sepak Bola Ajarkan Nilai Kehidupan

Meski demikian, Wahyudi tetap berkomitmen dengan diberdayakan CV BTG, berjalannya waktu akan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, termasuk KBLI 49422.

Di mana menurutnya, dalam pembuatan persyaratan KBLI 49422 pihaknya terkendala karena perusahannya tidak berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).

“Kami terkendala dalam pembuatan KBLI 49422 karena masih berbadan CV (Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer), namun kami akan penuhi persyaratan tersebut dengan memperhatikan kami tetap diberdayakan,” tegas Wahyudi.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyudi menyampaikan bahwa pihaknya meminta untuk kegiatan angkutan karyawan yang sedang cuti. Baik pengantaran dari Muara Tuhup tujuan Banjarmasin, Muara Tuhup tujuan Balikpapan atau sebaliknya diserahkan pada CV BTG.

Sebelumnya, PT SIS telah berkontrak dengan salah satu penyedia jasa angkutan asal Muara Teweh pada kegiatan angkutan karyawan yang sedang cuti.

Pihak PT SIS yang diwakilkan Abdul Rasyid menjelaskan bahwa belum dapat menyetujui permintaan dari CV BTG karena harus melaporkan hal tersebut kepada pihak direksi.

Dia juga menjelaskan bahwa pihak PT SIS selalu memperhatikan regulasi yang berlaku, karena harus menyesuaikan dengan peraturan yang ada.

Baca Juga :  Geliatkan Pemberdayaan Masyarakat Desa

“Karena akan ada audit dari Kementrian ESDM. Sebab kami juga harus pastikan semua pihak terlibat harus telah memenuhi regulasi untuk kenyamanan karyawan,” ujar Abdul Rasyid.

Rasyid menjelaskan bahwa CV BTG telah diberikan tenggang waktu untuk memenuhi persyaratan hingga pertengahan tahun 2026 atau 6 bulan untuk memenuhi persyaratan, termasuk KBLI 49422.

Sementara Asisten II K Zen Wahyu saat audiensi ini meminta PT SIS untuk mempertimbangkan permintaan CV BTG diberdayakan pada kegiatan angkutan karyawan yang sedang cuti.

“Kami tidak mengintervensi atau memihak salah satu, tapi kami juga meminta pertimbangan untuk tetap memberdayakan warga lokal yang tergabung di CV BTG pada jasa angkutannya,”katanya.

Karena permintaan tersebut belum bisa dikabulkan, K Zen Wahyu menjelaskan untuk mengambil jalan tengah atas duduk perkara tersebut. Sehingga audiensi akan dilanjutkan pada tanggal 22 Desember 2025 mendatang.

Dalam pertemuan selanjutnya,  juga akan memanggil pihak yang telah berkontrak  dengan PT SIS dalam penyediaan jasa angkuatan. (pan)

Terpopuler

Artikel Terbaru