26.2 C
Jakarta
Tuesday, April 1, 2025

Hermon Ingatkan Kedisiplinan Tetap Dijaga

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Hermon, memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Apel berlangsung di Halaman Kantor Bupati Mura, Senin (10/2).

Dalam amanatnya, Pj Bupati Mura, Hermon menegaskan, inovasi adalah langkah pengembangan di luar kerangka kerja utama, sementara tugas pokok dan fungsi adalah kewajiban yang harus dijalankan tanpa menunggu perintah.

Selain itu, Hermon membahas tentang status tenaga kontrak yang akan berakhir pada bulan Maret. Hingga saat ini, belum ada kejelasan lebih lanjut terkait kelanjutan tenaga kontrak yang ada, terutama dalam kaitannya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga :  Kendalikan Inflasi, Pemkab Mura Ikuti Arahan Mendagri

Namun, ia menegaskan, te na ga kontrak akan tetap di pertahankan hingga Maret dengan catatan kedisiplinan tetap dijaga.

“Jika ada tenaga kontrak yang sudah tidak aktif bekerja atau telah mendapatkan pekerjaan lain, maka tidak perlu lagi dipanggil kembali. Ini menjadi bagian dari kebijakan kita dalam menata kepegawaian,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Hermon, kedepan pemerintah daerah akan mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja di luar struktur kepegawaian, termasuk opsi outsourcing untuk posisi tertentu seperti tenaga kebersihan dan tukang kebun. Apel gabungan ini, menjadi momentum bagi seluruh ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Murung Raya, untuk semakin meningkatkan profesionalisme, dalam menjalankan tugasnya serta mempersiapkan diri dengan lebih baik. (dad/kpg)

Baca Juga :  Darliansjah Buka JOTA dan JOTI Pramuka se Dunia

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Hermon, memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Apel berlangsung di Halaman Kantor Bupati Mura, Senin (10/2).

Dalam amanatnya, Pj Bupati Mura, Hermon menegaskan, inovasi adalah langkah pengembangan di luar kerangka kerja utama, sementara tugas pokok dan fungsi adalah kewajiban yang harus dijalankan tanpa menunggu perintah.

Selain itu, Hermon membahas tentang status tenaga kontrak yang akan berakhir pada bulan Maret. Hingga saat ini, belum ada kejelasan lebih lanjut terkait kelanjutan tenaga kontrak yang ada, terutama dalam kaitannya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga :  Kendalikan Inflasi, Pemkab Mura Ikuti Arahan Mendagri

Namun, ia menegaskan, te na ga kontrak akan tetap di pertahankan hingga Maret dengan catatan kedisiplinan tetap dijaga.

“Jika ada tenaga kontrak yang sudah tidak aktif bekerja atau telah mendapatkan pekerjaan lain, maka tidak perlu lagi dipanggil kembali. Ini menjadi bagian dari kebijakan kita dalam menata kepegawaian,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Hermon, kedepan pemerintah daerah akan mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja di luar struktur kepegawaian, termasuk opsi outsourcing untuk posisi tertentu seperti tenaga kebersihan dan tukang kebun. Apel gabungan ini, menjadi momentum bagi seluruh ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Murung Raya, untuk semakin meningkatkan profesionalisme, dalam menjalankan tugasnya serta mempersiapkan diri dengan lebih baik. (dad/kpg)

Baca Juga :  Darliansjah Buka JOTA dan JOTI Pramuka se Dunia

Terpopuler

Artikel Terbaru