Site icon Prokalteng

Lamandau Siap Terapkan Kebijakan Penghapusan BPHTB untuk Masyarakat Miskin

pemkab lamandau

Penjabat Bupati Lamandau, Said Salim saat mengikuti zoom meeting bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (FOTO : Bib/PROKALTENG.CO)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Lamandau siap menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam memiliki hunian layak, sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Penjabat Bupati Lamandau, Said Salim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah diperintahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan tersebut, dengan target penyelesaian paling lambat akhir Januari 2025.

“Perintah ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam Zoom Meeting dengan seluruh Kepala Daerah. Kami diminta untuk menyusun Perkada yang mendukung penghapusan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta mempercepat proses layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari 45 hari menjadi hanya 10 hari,” ujar Said Salim, Kamis (23/1/2025).

Menurut Said Salim, program ini berlaku khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria tertentu.

Ia berharap, kebijakan ini dapat mempermudah masyarakat dalam memiliki tempat tinggal yang layak tanpa terbebani dengan biaya tinggi.

Lebih lanjut, Said Salim menegaskan bahwa meskipun kebijakan ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Pak Menteri berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara merata di seluruh Indonesia, guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki rumah dan mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem,” pungkasnya. (bib)

Exit mobile version