25.2 C
Jakarta
Monday, November 11, 2024

Stop Pengemis Bermodus Perbaiki Jalan di Lamandau

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Fenomena meminta-minta di ruas jalan simpang Sepaku-Perigi semakin meresahkan. Kerusakan jalan dimanfaatkan oleh sejumlah warga, termasuk anak-anak usia 8-10 tahun, untuk meminta uang dengan modus memperbaiki jalan.

Menanggapi situasi ini, anggota Polres Lamandau, Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta Dinas Sosial Kabupaten Lamandau berkolaborasi untuk menghentikan praktik yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Kami telah memasang spanduk larangan memberikan uang atau apapun kepada aktivitas tanpa izin di empat titik yang sering mereka gunakan,” ungkap Kanitbinpolmas Satbinmas Polres Lamandau, Aiptu Fransisca Dhamayanti, pada Sabtu (21/9/2024) di Nanga Bulik.

Baca Juga :  Terus Berupaya Meningkatkan Pelayanan PDAM Tirta

Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mengingatkan pengendara agar tidak memberi imbalan kepada mereka yang meminta-minta.

“Kami harap mereka bisa menghentikan aktivitas ini, yang dapat membahayakan diri mereka sendiri maupun pengendara lain,” tambahnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lamandau, Aprimeno, menegaskan bahwa meminta-minta di jalan dengan modus memperbaiki jalan melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) Perda Kabupaten Lamandau No. 3 Tahun 2024. Pasal tersebut melarang setiap orang yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengaturan lalu lintas serta meminta sumbangan atau pungutan di jalan.

Bagi pelanggar, pihaknya akan memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, hingga tiga kali. Jika diabaikan, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan hingga tujuh hari atau denda maksimal Rp 1 juta. (bib)

Baca Juga :  Lilis Suriani Hadiri Rakor Persiapan Pengadaan ASN, Reformasi Birokrasi Jadi Perhatian

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Fenomena meminta-minta di ruas jalan simpang Sepaku-Perigi semakin meresahkan. Kerusakan jalan dimanfaatkan oleh sejumlah warga, termasuk anak-anak usia 8-10 tahun, untuk meminta uang dengan modus memperbaiki jalan.

Menanggapi situasi ini, anggota Polres Lamandau, Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta Dinas Sosial Kabupaten Lamandau berkolaborasi untuk menghentikan praktik yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Kami telah memasang spanduk larangan memberikan uang atau apapun kepada aktivitas tanpa izin di empat titik yang sering mereka gunakan,” ungkap Kanitbinpolmas Satbinmas Polres Lamandau, Aiptu Fransisca Dhamayanti, pada Sabtu (21/9/2024) di Nanga Bulik.

Baca Juga :  Terus Berupaya Meningkatkan Pelayanan PDAM Tirta

Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mengingatkan pengendara agar tidak memberi imbalan kepada mereka yang meminta-minta.

“Kami harap mereka bisa menghentikan aktivitas ini, yang dapat membahayakan diri mereka sendiri maupun pengendara lain,” tambahnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lamandau, Aprimeno, menegaskan bahwa meminta-minta di jalan dengan modus memperbaiki jalan melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) Perda Kabupaten Lamandau No. 3 Tahun 2024. Pasal tersebut melarang setiap orang yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengaturan lalu lintas serta meminta sumbangan atau pungutan di jalan.

Bagi pelanggar, pihaknya akan memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, hingga tiga kali. Jika diabaikan, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan hingga tujuh hari atau denda maksimal Rp 1 juta. (bib)

Baca Juga :  Lilis Suriani Hadiri Rakor Persiapan Pengadaan ASN, Reformasi Birokrasi Jadi Perhatian

Terpopuler

Artikel Terbaru