NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dewan pengupahan Kabupaten Lamandau telah menetapkan upah minimum Kabupaten (UMK ) setempat tahun 2025, di Aula Kantor Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi baru-baru ini.
Dewan Pergupahan Kabupaten Lamandau yang dipimpin oleh Ketua, Sekretaris, dan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Lamandau, telah melaksanakan diskusi, koordinasi, dan konsolidasi dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada Bapak Pj Bupati Kabupaten Lamandau. Dalam penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Lamandau tahun 2025.
Dikatakan, UMK dan UMSK Kabupaten Lamandau Tahun 2025 tersebut. Ditetapkan dengan menggunakan dasar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimal 2025.
“Nilai Penyesuaian UMK Kabupaten Lamandau Tahun 2025 dihitung menggunakan rumus penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Sehingga didapat, nilai kenaikan (UMK) Tahun 2025 adalah sebesar 6,5persen dari UMK tahun 2024, yakni sebesar Rp 3.781.317.,” ujar kepala Dinas Nakertrans Lamandau, Atie Dieni, Selasa (17/12) di Nanga Bulik.
Selain UMK lanjut Atie, ia juga menghitung UMSK Kabupaten Lamandau Tahun 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakenjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda. dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Dewan Pengupahan Kabupaten Lamandau bersepakat besaran nilai upah minimum sektor pertanian, kehutanan dan perikanan , termasuk perkebunan buah kelapa sawit adalah sebesar Rp 3.788.261. Sedangkan sektor Pertambangan dan tertentu sebesar Rp 3.810.032.
“UMK dan UMSK sebagaimana hasil dari penghitungan di atas sebagai rekomendasi akan disampaikan kepada bapak Gubernur Kalimantan Tengah, untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah,” pungkas Atie. (Bib)