NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri Lamandau melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama dengan Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan pendampingan hukum terkait pengelolaan dana desa di Aula Kantor Desa Tamiang, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Senin (13/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Lamandau, Angga Ferdian, S.H., dan Kepala Sub Seksi Intelijen, Jovanka Aini Azhar, S.H., serta perangkat Desa Tamiang.
Tujuan dari pendampingan hukum ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada perangkat desa mengenai pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Angga Ferdian menyampaikan materi tentang pentingnya pengelolaan dana desa yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
“Saya menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait penggunaan dana desa,” katanya.
Sementara itu, Jovanka Aini Azhar memberikan penjelasan mengenai aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dana desa, termasuk potensi risiko hukum yang mungkin timbul jika pengelolaan Dana Desa tidak dilakukan dengan benar.
“Kejaksaan Negeri Lamandau terus mengingatkan perangkat desa untuk selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa,” tuturnya.
Kegiatan pendampingan hukum ini, merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Lamandau dalam mendukung pembangunan desa dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Diharapkan dengan adanya pendampingan ini, perangkat Desa Tamiang dapat mengelola dana desa dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat desa,” tutup Jovanka. (bib)