26.9 C
Jakarta
Sunday, June 1, 2025

Di Lamandau, MinyaKita 1 Liter Ditemukan Kekurangan Isi Antara 20-30 Mililiter

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO โ€“  Viral di media sosial mengenai dugaan takaran Minyakita yang kurang dari seharusnya membuat pemerintah pusat bertindak. Kementerian Perdagangan, melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga serta Direktorat Metrologi, mengimbau pemerintah daerah untuk mengawasi peredaran Minyakita.

Kabid Perdagangan DKUKMPP Kabupaten Lamandau, Ernila, menyatakan pengawasan telah dilakukan Selasa lalu. Hasilnya telah dilaporkan langsung ke kementerian melalui tautan khusus.

โ€œDari enam sampel botol Minyakita 1 liter yang diambil dari toko berbeda, ditemukan kekurangan isi antara 20-30 mililiter per botol,โ€ katanya, saat dikonfirmasi Rabu (13/3).

Ernila menyebutkan bahwa produsen Minyakita berasal dari berbagai daerah, tidak hanya Kalimantan Tengah, tetapi juga Jawa, tanpa menyebut nama produsen spesifik.

Baca Juga :  Amankan 50,6 Kilogram Sabu, Sekda : Terima Kasih Polres Lamandau dan Jajaran

Ketersediaan Minyakita di pasaran Lamandau memang terbatas, hanya tersedia di toko-toko tertentu dan tidak selalu tersedia.

โ€œHarga eceran mencapai Rp16.000-Rp17.000 per liter, sedikit lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah.  Hal ini dijelaskan Ernila disebabkan biaya distribusi yang tinggi ke daerah tersebut,โ€ jelasnya.

Meskipun demikian, Ernila memastikan tidak ada gejolak signifikan di masyarakat terkait isu ini.  Minyak goreng merek lain masih melimpah di pasaran dengan selisih harga sekitar Rp3.000-Rp5.000 per liter dibandingkan Minyakita.

Pihak berwenang telah mengingatkan para pelaku usaha, agar tidak menimbun Minyakita untuk mengambil keuntungan dari kelangkaan dan tingginya permintaan.  Penimbunan dapat memicu kenaikan harga yang signifikan dan memperparah kelangkaan. (Bib)

Baca Juga :  Jalan Penopa-Tapin Kini Jadi Perhatian Pemkab

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO โ€“  Viral di media sosial mengenai dugaan takaran Minyakita yang kurang dari seharusnya membuat pemerintah pusat bertindak. Kementerian Perdagangan, melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga serta Direktorat Metrologi, mengimbau pemerintah daerah untuk mengawasi peredaran Minyakita.

Kabid Perdagangan DKUKMPP Kabupaten Lamandau, Ernila, menyatakan pengawasan telah dilakukan Selasa lalu. Hasilnya telah dilaporkan langsung ke kementerian melalui tautan khusus.

โ€œDari enam sampel botol Minyakita 1 liter yang diambil dari toko berbeda, ditemukan kekurangan isi antara 20-30 mililiter per botol,โ€ katanya, saat dikonfirmasi Rabu (13/3).

Ernila menyebutkan bahwa produsen Minyakita berasal dari berbagai daerah, tidak hanya Kalimantan Tengah, tetapi juga Jawa, tanpa menyebut nama produsen spesifik.

Baca Juga :  Amankan 50,6 Kilogram Sabu, Sekda : Terima Kasih Polres Lamandau dan Jajaran

Ketersediaan Minyakita di pasaran Lamandau memang terbatas, hanya tersedia di toko-toko tertentu dan tidak selalu tersedia.

โ€œHarga eceran mencapai Rp16.000-Rp17.000 per liter, sedikit lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah.  Hal ini dijelaskan Ernila disebabkan biaya distribusi yang tinggi ke daerah tersebut,โ€ jelasnya.

Meskipun demikian, Ernila memastikan tidak ada gejolak signifikan di masyarakat terkait isu ini.  Minyak goreng merek lain masih melimpah di pasaran dengan selisih harga sekitar Rp3.000-Rp5.000 per liter dibandingkan Minyakita.

Pihak berwenang telah mengingatkan para pelaku usaha, agar tidak menimbun Minyakita untuk mengambil keuntungan dari kelangkaan dan tingginya permintaan.  Penimbunan dapat memicu kenaikan harga yang signifikan dan memperparah kelangkaan. (Bib)

Baca Juga :  Jalan Penopa-Tapin Kini Jadi Perhatian Pemkab

Terpopuler

Artikel Terbaru