27.8 C
Jakarta
Saturday, April 12, 2025

Pj Bupati Lamandau Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pemilu

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Setiap aparatur sipil negara atau ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu. Untuk itu, Penjabat Bupati Lamandau Lilis Suriani kembali mengingatkan kepada seluruh ASN di Lamandau untuk tetap teguh menjaga netralitas jelang Pemilu 2024.

“Mengapa ASN harus netral. Hal ini untuk memastikan kualitas pelaksanaan birokrasi, pelayanan publik/masyarakat tetap terjaga, meski terjadi pergantian kepemimpinan,” ungkapnya.

Agar masyarakat tetap terjaga, ASN harus bebas dari konflik kepentingan, bebas dari intervensi, bebas dari pengaruh, tidak memihak pelayanan, obyektif, dan adil. Ini tertuang dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pesta demokrasi lima tahun sekali ini harus bisa berjalan dengan aman, lancar, dan terhindar dari kondisi pihak manapun. Jangan sampai karena konflik kepentingan, ASN ikut berpolitik praktis yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga :  Pj Bupati Lamandau Sambut Kedatangan Danrem 102/Pjg di Kodim 1017/Lmd

“Hindari postingan di media sosial yang mengarah pada politik praktis, jaga diri dalam pikiran, hak politik yang kita miliki hanya bisa digunakan saat ada di dalam ruangan suara,” tegasnya.

Jika ada ASN yang melanggar aturan ini, maka akan ditindak tegas peraturan sesuai peraturan undangan. (bib/pri)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Setiap aparatur sipil negara atau ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu. Untuk itu, Penjabat Bupati Lamandau Lilis Suriani kembali mengingatkan kepada seluruh ASN di Lamandau untuk tetap teguh menjaga netralitas jelang Pemilu 2024.

“Mengapa ASN harus netral. Hal ini untuk memastikan kualitas pelaksanaan birokrasi, pelayanan publik/masyarakat tetap terjaga, meski terjadi pergantian kepemimpinan,” ungkapnya.

Agar masyarakat tetap terjaga, ASN harus bebas dari konflik kepentingan, bebas dari intervensi, bebas dari pengaruh, tidak memihak pelayanan, obyektif, dan adil. Ini tertuang dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pesta demokrasi lima tahun sekali ini harus bisa berjalan dengan aman, lancar, dan terhindar dari kondisi pihak manapun. Jangan sampai karena konflik kepentingan, ASN ikut berpolitik praktis yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga :  Pj Bupati Lamandau Sambut Kedatangan Danrem 102/Pjg di Kodim 1017/Lmd

“Hindari postingan di media sosial yang mengarah pada politik praktis, jaga diri dalam pikiran, hak politik yang kita miliki hanya bisa digunakan saat ada di dalam ruangan suara,” tegasnya.

Jika ada ASN yang melanggar aturan ini, maka akan ditindak tegas peraturan sesuai peraturan undangan. (bib/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru