29.8 C
Jakarta
Tuesday, August 12, 2025

Inovasi “Gadis Rindu” Permudah Urusan Administrasi Kependudukan di Lamandau

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau meluncurkan inovasi terbaru bernama “Gadis Rindu” (Gerakan Desa Tertib dan Sadar Administrasi Kependudukan). Hal ini untuk mempermudah warga desa dalam mengurus administrasi kependudukan.

Aplikasi berbasis web ini, diharapkan dapat mengatasi kendala jarak dan biaya yang selama ini menjadi hambatan bagi warga desa untuk datang ke kota.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Lamandau, Turmudi, menjelaskan bahwa “Gadis Rindu” mengimplementasikan sistem pendaftaran online (E-Registration) untuk berbagai permohonan administrasi kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan lainnya. Sistem ini bertujuan untuk mengurangi antrian dan mempercepat proses pelayanan.

“Dengan aplikasi ini, warga tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil di kota. Cukup datang ke kantor desa/kelurahan setempat, semua urusan administrasi kependudukan bisa diselesaikan,” ujar Turmudi, Selasa (12/8).

Baca Juga :  Ramadan, ASN di Lamandau Masuk Kerja Lebih Pagi

Menurutnya, disdukcapil juga telah menggelar pelatihan bagi petugas desa/kelurahan agar mereka dapat mengelola administrasi kependudukan dengan baik. Termasuk penggunaan aplikasi dan sistem yang baru. Saat ini, pelayanan melalui aplikasi “Gadis Rindu” telah tersedia di hampir 70 desa/kelurahan di Kabupaten Lamandau.

Aplikasi ini, dikatakannya berfungsi sebagai pusat informasi dan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam kepengurusan dokumen kependudukan. Dengan demikian, diharapkan kesadaran dan keteraturan administrasi kependudukan di desa/kelurahan dapat meningkat. Administrasi kependudukan yang tertib akan mempermudah proses pelayanan publik, meningkatkan kualitas data kependudukan, dan mendukung berbagai kebijakan pemerintah.

Ke depannya, Disdukcapil Kabupaten Lamandau juga akan memusatkan pelayanan rekam cetak KTP elektronik dan KIA di 7 kecamatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Baca Juga :  TEGAS! Tidak Boleh Ada Siswa Titipan! SPMB di Lamandau Sudah Sesuai Aturan

“Kami berharap dapat menciptakan sistem self service di desa/kelurahan, seperti penyediaan loket pelayanan yang memadai atau aplikasi yang memungkinkan warga mengurus administrasi kependudukan secara mandiri, dengan panduan yang jelas, mudah, cepat, dan gratis,” pungkas Turmudi. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau meluncurkan inovasi terbaru bernama “Gadis Rindu” (Gerakan Desa Tertib dan Sadar Administrasi Kependudukan). Hal ini untuk mempermudah warga desa dalam mengurus administrasi kependudukan.

Aplikasi berbasis web ini, diharapkan dapat mengatasi kendala jarak dan biaya yang selama ini menjadi hambatan bagi warga desa untuk datang ke kota.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Lamandau, Turmudi, menjelaskan bahwa “Gadis Rindu” mengimplementasikan sistem pendaftaran online (E-Registration) untuk berbagai permohonan administrasi kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan lainnya. Sistem ini bertujuan untuk mengurangi antrian dan mempercepat proses pelayanan.

“Dengan aplikasi ini, warga tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil di kota. Cukup datang ke kantor desa/kelurahan setempat, semua urusan administrasi kependudukan bisa diselesaikan,” ujar Turmudi, Selasa (12/8).

Baca Juga :  Ramadan, ASN di Lamandau Masuk Kerja Lebih Pagi

Menurutnya, disdukcapil juga telah menggelar pelatihan bagi petugas desa/kelurahan agar mereka dapat mengelola administrasi kependudukan dengan baik. Termasuk penggunaan aplikasi dan sistem yang baru. Saat ini, pelayanan melalui aplikasi “Gadis Rindu” telah tersedia di hampir 70 desa/kelurahan di Kabupaten Lamandau.

Aplikasi ini, dikatakannya berfungsi sebagai pusat informasi dan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam kepengurusan dokumen kependudukan. Dengan demikian, diharapkan kesadaran dan keteraturan administrasi kependudukan di desa/kelurahan dapat meningkat. Administrasi kependudukan yang tertib akan mempermudah proses pelayanan publik, meningkatkan kualitas data kependudukan, dan mendukung berbagai kebijakan pemerintah.

Ke depannya, Disdukcapil Kabupaten Lamandau juga akan memusatkan pelayanan rekam cetak KTP elektronik dan KIA di 7 kecamatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Baca Juga :  TEGAS! Tidak Boleh Ada Siswa Titipan! SPMB di Lamandau Sudah Sesuai Aturan

“Kami berharap dapat menciptakan sistem self service di desa/kelurahan, seperti penyediaan loket pelayanan yang memadai atau aplikasi yang memungkinkan warga mengurus administrasi kependudukan secara mandiri, dengan panduan yang jelas, mudah, cepat, dan gratis,” pungkas Turmudi. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru