32.3 C
Jakarta
Tuesday, October 7, 2025

Mediasi! Ini Lima Poin Penting Kesepakatan PT SLR dan masyarakat Desa Tanjung Beringin

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan sektor perkebunan kelapa sawit di wilayahnya.

Kali ini, Pemkab Lamandau memfasilitasi progres pembangunan kebun plasma kemitraan antara PT Sawit Lamandau Raya (SLR) dengan masyarakat Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Lamandau.

Rapat mediasi ini dipimpin langsung oleh Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, didampingi Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid. Turut hadir perwakilan dari Kodim 1017/Lmd, Kepolisian, serta Kepala Desa Tanjung Beringin, Unang, dan manajemen PT SLR, Thomson Siagian, SE., M.Ak.

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menegaskan komitmen Pemkab Lamandau, dalam memastikan tercapainya kesepakatan yang saling menguntungkan antara PT SLR dan masyarakat.

“Masyarakat yang selama ini menuntut kompensasi serta pembangunan kebun plasma bagi enam desa di wilayah Kecamatan Lamandau Kepada PT. SLR, hari ini sudah terselesaikan. Semoga nanti kedepannya tidak ada lagi gejolak-gejolak di Kabupaten Lamandau,” ujarnya kepada wartawan usai rapat, Selasa (7/10).

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Jadi Salah Satu Daerah yang Ditegur, Pj Bupati Apresiasi Arahan KPK

Dalam rapat mediasi tersebut, PT SLR dan masyarakat Desa Tanjung Beringin menyepakati lima poin penting:

 

  1. Kompensasi sebesar Rp3 miliar akan diberikan kepada masyarakat lokal.
  2. Kompensasi tersebut akan dibagikan kepada 300 warga yang telah diverifikasi oleh tim Yudi Gunawan, dengan pengawasan langsung dari Pemerintah Kecamatan Lamandau serta Pemerintah Kabupaten Lamandau.
  3. Masyarakat menyepakati bahwa tidak akan ada lagi aksi di lapangan terkait plasma maupun kompensasi.
  4. Pembangunan kebun plasma akan dimulai tahun 2026, difasilitasi dan diakomodir oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau.
  5. Pembagian kompensasi dijadwalkan pada akhir Oktober 2025 melalui PT BPR Sampuraga Cemerlang Perseroda di Nanga Bulik. Warga diwajibkan hadir secara langsung, sedangkan bagi yang sakit atau lansia dapat diwakilkan dengan surat kuasa resmi.

Manajemen PT SLR, Thomson Siagian, SE M.Ak, menyampaikan komitmen perusahaan untuk menuntaskan kewajiban kepada masyarakat, dan berharap tidak ada lagi hambatan di lapangan.

“Sisa hasil produksi sebelumnya sudah kami siapkan sesuai hak masyarakat. Hanya saja, dalam prosesnya sempat terjadi polemik. Sebagian masyarakat sudah memahami dan setuju. PT SLR akan memberikan yang terbaik bagi masyarakat sekitar, dan harapan kami ke depan tidak ada lagi portal-portal yang menghambat aktivitas perkebunan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengendalian Inflasi Akan Berjalan Maksimal Apabila TPID Menetapkan Strategi Kebijakan 4K

Kades Tanjung Beringin, Unang, menyambut baik hasil kesepakatan tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap keputusan Pemkab Lamandau.

“Apapun itu keputusannya saya ikuti Pemkab Lamandau. Kami juga berharap plasma benar-benar dibangun serta kompensasi yang akan kami terima, seperti yang diarahkan Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, yang mana pencairannya melalui Bank Sampuraga sangat baik sekali,” ungkapnya.

Unang juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Lamandau atas fasilitasi yang telah diberikan kepada masyarakat Tanjung Beringin.

“Apapun keputusan ini kami hormat kepada Bupati Lamandau. Terimakasih selama ini sudah memfasilitasi masyarakat Tanjung Beringin. Langkah PT SLR ini diharapkan dapat memperkuat kemitraan antara perusahaan dan masyarakat, serta mendorong peningkatan kesejahteraan warga desa sekitar wilayah operasional perkebunan,” pungkasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan sektor perkebunan kelapa sawit di wilayahnya.

Kali ini, Pemkab Lamandau memfasilitasi progres pembangunan kebun plasma kemitraan antara PT Sawit Lamandau Raya (SLR) dengan masyarakat Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Lamandau.

Rapat mediasi ini dipimpin langsung oleh Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, didampingi Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid. Turut hadir perwakilan dari Kodim 1017/Lmd, Kepolisian, serta Kepala Desa Tanjung Beringin, Unang, dan manajemen PT SLR, Thomson Siagian, SE., M.Ak.

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menegaskan komitmen Pemkab Lamandau, dalam memastikan tercapainya kesepakatan yang saling menguntungkan antara PT SLR dan masyarakat.

“Masyarakat yang selama ini menuntut kompensasi serta pembangunan kebun plasma bagi enam desa di wilayah Kecamatan Lamandau Kepada PT. SLR, hari ini sudah terselesaikan. Semoga nanti kedepannya tidak ada lagi gejolak-gejolak di Kabupaten Lamandau,” ujarnya kepada wartawan usai rapat, Selasa (7/10).

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Jadi Salah Satu Daerah yang Ditegur, Pj Bupati Apresiasi Arahan KPK

Dalam rapat mediasi tersebut, PT SLR dan masyarakat Desa Tanjung Beringin menyepakati lima poin penting:

 

  1. Kompensasi sebesar Rp3 miliar akan diberikan kepada masyarakat lokal.
  2. Kompensasi tersebut akan dibagikan kepada 300 warga yang telah diverifikasi oleh tim Yudi Gunawan, dengan pengawasan langsung dari Pemerintah Kecamatan Lamandau serta Pemerintah Kabupaten Lamandau.
  3. Masyarakat menyepakati bahwa tidak akan ada lagi aksi di lapangan terkait plasma maupun kompensasi.
  4. Pembangunan kebun plasma akan dimulai tahun 2026, difasilitasi dan diakomodir oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau.
  5. Pembagian kompensasi dijadwalkan pada akhir Oktober 2025 melalui PT BPR Sampuraga Cemerlang Perseroda di Nanga Bulik. Warga diwajibkan hadir secara langsung, sedangkan bagi yang sakit atau lansia dapat diwakilkan dengan surat kuasa resmi.

Manajemen PT SLR, Thomson Siagian, SE M.Ak, menyampaikan komitmen perusahaan untuk menuntaskan kewajiban kepada masyarakat, dan berharap tidak ada lagi hambatan di lapangan.

“Sisa hasil produksi sebelumnya sudah kami siapkan sesuai hak masyarakat. Hanya saja, dalam prosesnya sempat terjadi polemik. Sebagian masyarakat sudah memahami dan setuju. PT SLR akan memberikan yang terbaik bagi masyarakat sekitar, dan harapan kami ke depan tidak ada lagi portal-portal yang menghambat aktivitas perkebunan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengendalian Inflasi Akan Berjalan Maksimal Apabila TPID Menetapkan Strategi Kebijakan 4K

Kades Tanjung Beringin, Unang, menyambut baik hasil kesepakatan tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap keputusan Pemkab Lamandau.

“Apapun itu keputusannya saya ikuti Pemkab Lamandau. Kami juga berharap plasma benar-benar dibangun serta kompensasi yang akan kami terima, seperti yang diarahkan Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, yang mana pencairannya melalui Bank Sampuraga sangat baik sekali,” ungkapnya.

Unang juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Lamandau atas fasilitasi yang telah diberikan kepada masyarakat Tanjung Beringin.

“Apapun keputusan ini kami hormat kepada Bupati Lamandau. Terimakasih selama ini sudah memfasilitasi masyarakat Tanjung Beringin. Langkah PT SLR ini diharapkan dapat memperkuat kemitraan antara perusahaan dan masyarakat, serta mendorong peningkatan kesejahteraan warga desa sekitar wilayah operasional perkebunan,” pungkasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru