26 C
Jakarta
Saturday, November 1, 2025

Kesepakatan Plasma Tercapai, Akses Jalan di Tanjung Beringin Kembali Dibuka

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Setelah beberapa hari akses jalan menuju perusahaan PT Sawit Lamandau Raya (SLR) ditutup oleh masyarakat Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Akhirnya tuntutan terkait plasma membuahkan hasil.

Penutupan ini merupakan bentuk protes masyarakat yang menuntut realisasi kebun plasma yang dijanjikan oleh perusahaan. Unang, perwakilan masyarakat Desa Tanjung Beringin, mengonfirmasi bahwa permasalahan telah menemui titik terang.

“Permasalahan kami sudah selesai. Portal sudah dibuka dan pembayaran tuntutan akan direalisasikan pada tanggal 29 September,” ujarnya kepada wartawan, Senin (1/9) di Nanga Bulik.

Ia juga menambahkan harapan agar semua pihak terus memantau proses ini hingga terealisasi sepenuhnya.

“Mungkin pihak perusahaan masih meminta tempo dan melakukan tawar menawar, untuk itu kami minta semua pihak terus memantau sampai terealisasi,” imbuhnya.

Baca Juga :  PAUD Berkualitas, Fondasi Bangsa yang Cerdas dan Berkarakter

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menjelaskan kesimpulan dari hasil rapat penyelesaian pembangunan kebun kemitraan antara PT SLR dan masyarakat Desa Tanjung Beringin.

“Masyarakat Desa Tanjung Beringin akan mendapatkan plasma seluas 189,80 Ha dari luas HGU PT Sawit Lamandau Raya yang masuk ke dalam wilayah Desa Tanjung Beringin, yaitu 949 Ha,” jelasnya.

Bupati Rizky menjelaskan. Bahwa PT SLR akan membangunkan kebun plasma seluas 136,34 Ha untuk memenuhi kekurangan SHP Kebun Plasma dari 53,46 Ha yang sudah terealisasi. Dengan demikian, total plasma untuk Desa Tanjung Beringin akan terpenuhi seluas 189,80 Ha.

“PT Sawit Lamandau Raya akan membantu SHP Kebun Plasma Tahun 2013–2025 sebesar 51 Juta kepada Koperasi Beringin Rindang, yang merupakan representasi dari Masyarakat Desa Tanjung Beringin pada tanggal 22 September 2025. CPCL akan segera disusun dan pembuatannya diserahkan kepada Koperasi Beringin Rindang dan Pemerintah Desa Tanjung Beringin,” tambahnya.

Baca Juga :  Eratkan Silahturahmi, Pemkab Lamandau Adakan Doa Bersama FKUB

Manajemen PT Sawit Lamandau Raya, Thomson Siagian, juga menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung program plasma masyarakat.

“PT Sawit Lamandau Raya pada prinsipnya akan senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan kebun plasma masyarakat secara konsisten, transparan, dan berkeadilan. Kami siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lamandau, koperasi, serta masyarakat desa agar manfaat plasma dapat dirasakan langsung oleh warga secara berkelanjutan,” tegasnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara masyarakat Desa Tanjung Beringin dan PT Sawit Lamandau Raya dapat terjalin harmonis dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Setelah beberapa hari akses jalan menuju perusahaan PT Sawit Lamandau Raya (SLR) ditutup oleh masyarakat Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Akhirnya tuntutan terkait plasma membuahkan hasil.

Penutupan ini merupakan bentuk protes masyarakat yang menuntut realisasi kebun plasma yang dijanjikan oleh perusahaan. Unang, perwakilan masyarakat Desa Tanjung Beringin, mengonfirmasi bahwa permasalahan telah menemui titik terang.

“Permasalahan kami sudah selesai. Portal sudah dibuka dan pembayaran tuntutan akan direalisasikan pada tanggal 29 September,” ujarnya kepada wartawan, Senin (1/9) di Nanga Bulik.

Ia juga menambahkan harapan agar semua pihak terus memantau proses ini hingga terealisasi sepenuhnya.

“Mungkin pihak perusahaan masih meminta tempo dan melakukan tawar menawar, untuk itu kami minta semua pihak terus memantau sampai terealisasi,” imbuhnya.

Baca Juga :  PAUD Berkualitas, Fondasi Bangsa yang Cerdas dan Berkarakter

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menjelaskan kesimpulan dari hasil rapat penyelesaian pembangunan kebun kemitraan antara PT SLR dan masyarakat Desa Tanjung Beringin.

“Masyarakat Desa Tanjung Beringin akan mendapatkan plasma seluas 189,80 Ha dari luas HGU PT Sawit Lamandau Raya yang masuk ke dalam wilayah Desa Tanjung Beringin, yaitu 949 Ha,” jelasnya.

Bupati Rizky menjelaskan. Bahwa PT SLR akan membangunkan kebun plasma seluas 136,34 Ha untuk memenuhi kekurangan SHP Kebun Plasma dari 53,46 Ha yang sudah terealisasi. Dengan demikian, total plasma untuk Desa Tanjung Beringin akan terpenuhi seluas 189,80 Ha.

“PT Sawit Lamandau Raya akan membantu SHP Kebun Plasma Tahun 2013–2025 sebesar 51 Juta kepada Koperasi Beringin Rindang, yang merupakan representasi dari Masyarakat Desa Tanjung Beringin pada tanggal 22 September 2025. CPCL akan segera disusun dan pembuatannya diserahkan kepada Koperasi Beringin Rindang dan Pemerintah Desa Tanjung Beringin,” tambahnya.

Baca Juga :  Eratkan Silahturahmi, Pemkab Lamandau Adakan Doa Bersama FKUB

Manajemen PT Sawit Lamandau Raya, Thomson Siagian, juga menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung program plasma masyarakat.

“PT Sawit Lamandau Raya pada prinsipnya akan senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan kebun plasma masyarakat secara konsisten, transparan, dan berkeadilan. Kami siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lamandau, koperasi, serta masyarakat desa agar manfaat plasma dapat dirasakan langsung oleh warga secara berkelanjutan,” tegasnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara masyarakat Desa Tanjung Beringin dan PT Sawit Lamandau Raya dapat terjalin harmonis dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru