Site icon Prokalteng

Beri Efek Jera Kepada Koordinator Gelandangan dan Pengemis

Bupati Kotim H Halikinnor saat diwawancarai awak media, belum lama ini.(FOTO : BAHRI/KP)

Bupati Kotim H Halikinnor saat diwawancarai awak media, belum lama ini.(FOTO : BAHRI/KP)

SAMPIT, PROKALTENG.CO–  Bupati Kabupaten Kotim Halikinnor. Minta Satpol PP atau pihak terkait. Beri efek jera kepada koordinator gelandangan dan pengemis (Gepeng) tersebut. Jika memungkinkan, koordinator Gepeng tersebut diberi sanksi sosial. Fotonya disebarkan agar tidak berpikir kembali mengeksploitasi anak-anak.

“Saya minta Satpol PP tegas. Orang tersebut ditahan dulu sementara waktu. Dan masyarakat jangan salah paham maksud ditahan itu jangan keluarkan dulu supaya ada efek jera baru dikembalikan,” kata Halikin, Selasa (25/7).

“Saya yakin masih ada koordinaor yang lain, kalau salah satu dilakukan penahanan sementara waktu, Paling tidak yang lainnya akan berpikir ulang melakukan hal itu,” tambahnya. Ia mengatakan kalau melihat dari sisi kemanusiaan memang

kasihan melihat anak-anak kecil mengamen di persimpangan jalan. Tetapi dengan memberi uang kepada para gepeng tidak dibenarkan, karena Pemerintah Daerah sudah memiliki peraturan daerah (Perda) dan di dalamnya mengatakan siapapun yang memberi akan dikenakan sanksi.

“Kadang karena kasihan kita kasih mereka uang, Tetapi itu membuat subur pengemis itu. Kalau kita biarkan, hal itu juga akan membuat marak para gepeng, makanya saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada mereka para gepeng, kalau kita tidak memberi sama sekali mereka tidak akan ada,” sampai Halikin.

Untuk diketahui, Belum lama ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),Telah mengamankan seorang perempuan yang menjadi koordinator pengamen atau pengemis anak-anak di bawah umur. Mereka biasa beroperasi di sejumlah lampu merah di dalam kota Sampit. Koordinator pengamen dan pengemis tersebut berpakaian modis dan gunakan perhiasan emas dan perak yang bernilai puluhan juta rupiah.

Dan dari tas yang dibawanya ternyata terdapat sejumlah bukti uang tunai sebesar Rp 2 juta, perhiasan emas dan sejumlah bukti kwitansi perhiasan emas yang totalnya mencapai Rp 51 juta, juga kwitansi perhiasan perak yang jumlahnya Rp 965 ribu. (bah/ans/kpg/ind)

Exit mobile version