28.4 C
Jakarta
Friday, October 24, 2025

Semua Layanan Perizinan Harus Diberikan Secara Profesional, Transparan dan Tanpa Imbalan Apapun

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/S.39/ DPMPTSP-SET/2025, tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (Pungli) pada seluruh layanan perizinan dan nonperizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen daerah untuk membangun sistem pelayanan publik yang berintegritas, akuntabel, dan bebas dari praktik koruptif. Dalam surat edaran tersebut, Halikinnor menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai non-ASN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dilarang keras melakukan segala bentuk penyuapan, gratifikasi, dan pungli dalam proses pelayanan kepada masyarakat.

“Saya tidak ingin ada lagi oknum yang mencoreng citra pemerintah daerah. Semua layanan perizinan dan non perizinan harus diberikan secara profesional, transparan, dan tanpa imbalan apa pun,” tegas Halikinnor, Kamis (23/10).

Baca Juga :  Bupati Minta Partisipasi PBS Bantu Pemerataan dan Peningkatan Kualitas Pendidikan di Kotim

Menurutnya, praktik-praktik tidak terpuji seperti titipan izin, pemberian uang terima kasih, hingga pungutan tanpa dasar hukum resmi, tidak akan ditoleransi. Ia menegaskan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kita ingin aparatur bekerja dengan niat melayani, bukan mencari keuntungan pribadi. Siapa pun yang terbukti melanggar, akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh layanan di DPMPTSP Kotim diberikan secara gratis, kecuali bagi jenis perizinan yang secara resmi dikenakan retribusi berdasarkan regulasi.

Untuk menjamin transparansi, setiap biaya resmi akan diumumkan secara terbuka di lokasi pelayanan maupun melalui kanal digital resmi Pemerintah Kabupaten Kotim.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas, serta aktif melaporkan jika menemukan praktik penyuapan, gratifi kasi, atau pungli melalui kanal pengaduan resmi, antara lain, Whatsapp Center: 0811-5555-514 Website: dpmptsp.kotimkab. go.id, Email: pengaduandpmptspkotim@gmail.com dan Media Sosial lainnya.

Baca Juga :  Karhutla di Kotim Tahun Ini Lebih Parah dari Sebelumnya

Orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya pelayanan publik agar benar-benar bersih dan berintegritas.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan takut melapor jika menemukan penyimpangan. Kita ingin membangun budaya pelayanan yang jujur, terbuka, dan berorientasi pada kepuasan publik,” tandasnya.

Halikinnor juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan edaran ini akan dilakukan secara berkelanjutan oleh Inspektorat Daerah dan DPMPTSP, dengan mekanisme evaluasi rutin untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan efektif.

“Dengan langkah ini, saya ingin menegaskan bahwa Kotawaringin Timur siap menjadi daerah dengan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas dari korupsi,” pungkasnya. (bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/S.39/ DPMPTSP-SET/2025, tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (Pungli) pada seluruh layanan perizinan dan nonperizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen daerah untuk membangun sistem pelayanan publik yang berintegritas, akuntabel, dan bebas dari praktik koruptif. Dalam surat edaran tersebut, Halikinnor menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai non-ASN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dilarang keras melakukan segala bentuk penyuapan, gratifikasi, dan pungli dalam proses pelayanan kepada masyarakat.

“Saya tidak ingin ada lagi oknum yang mencoreng citra pemerintah daerah. Semua layanan perizinan dan non perizinan harus diberikan secara profesional, transparan, dan tanpa imbalan apa pun,” tegas Halikinnor, Kamis (23/10).

Baca Juga :  Bupati Minta Partisipasi PBS Bantu Pemerataan dan Peningkatan Kualitas Pendidikan di Kotim

Menurutnya, praktik-praktik tidak terpuji seperti titipan izin, pemberian uang terima kasih, hingga pungutan tanpa dasar hukum resmi, tidak akan ditoleransi. Ia menegaskan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kita ingin aparatur bekerja dengan niat melayani, bukan mencari keuntungan pribadi. Siapa pun yang terbukti melanggar, akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh layanan di DPMPTSP Kotim diberikan secara gratis, kecuali bagi jenis perizinan yang secara resmi dikenakan retribusi berdasarkan regulasi.

Untuk menjamin transparansi, setiap biaya resmi akan diumumkan secara terbuka di lokasi pelayanan maupun melalui kanal digital resmi Pemerintah Kabupaten Kotim.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas, serta aktif melaporkan jika menemukan praktik penyuapan, gratifi kasi, atau pungli melalui kanal pengaduan resmi, antara lain, Whatsapp Center: 0811-5555-514 Website: dpmptsp.kotimkab. go.id, Email: pengaduandpmptspkotim@gmail.com dan Media Sosial lainnya.

Baca Juga :  Karhutla di Kotim Tahun Ini Lebih Parah dari Sebelumnya

Orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya pelayanan publik agar benar-benar bersih dan berintegritas.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan takut melapor jika menemukan penyimpangan. Kita ingin membangun budaya pelayanan yang jujur, terbuka, dan berorientasi pada kepuasan publik,” tandasnya.

Halikinnor juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan edaran ini akan dilakukan secara berkelanjutan oleh Inspektorat Daerah dan DPMPTSP, dengan mekanisme evaluasi rutin untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan efektif.

“Dengan langkah ini, saya ingin menegaskan bahwa Kotawaringin Timur siap menjadi daerah dengan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas dari korupsi,” pungkasnya. (bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/