SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menekankan pentingnya percepatan penginputan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), dalam upaya mendukung tata kelola anggaran dan pengadaan barang atau jasa yang transparan dan akuntabel.
Hal ini disampaikan dalam bimbingan teknis (bimtek) terkait SIRUP dan e-Kontrak, Kamis (16/1). “Penginputan SIRUP merupakan simbol dimulainya pelaksanaan anggaran. Dengan integrasi data antara SIPD dan SIRUP, percepatan penginputan rencana umum pengadaan barang jasa menjadi langkah strategis untuk mendukung percepatan pembangunan di daerah,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol.
Ia juga menekankan bahwa pengumuman rencana umum pengadaan merupakan bentuk implementasi prinsip pengadaan yang transparan dan terbuka. Hal ini menjadi salah satu indikator penilaian dalam Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dan Monitoring Center of Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya tegaskan bahwa penginputan SIRUP secara menyeluruh adalah kewajiban seluruh pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, maupun pejabat pembuat komitmen (PPK),” tambahnya.
Selain penginputan SIRUP, Sanggul juga mengingatkan seluruh perangkat daerah (PD), kecamatan, puskesmas, dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk segera menyelesaikan proses e-Kontrak serta penilaian kinerja penyedia pada tahun 2024.
“Penilaian kinerja penyedia harus dilakukan secara objektif dan berdasar, karena penilaian yang baik akan menciptakan pasar pengadaan barang jasa yang lebih profesional dan berkualitas,” jelasnya.
Dia juga menginstruksikan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kotim untuk mendorong dan mengawal penginputan SIRUP agar berjalan cepat dan tepat.
“Tidak boleh ada anggaran yang disembunyikan atau sengaja tidak diumumkan. Karena secara hukum, pengadaan barang atau jasa yang tidak tayang di SIRUP dapat mengarah pada pelanggaran hukum. Bahkan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sanggul menyampaikan, seluruh data SIRUP harus sudah tayang paling lambat 31 Maret 2025. Ia juga meminta UKPBJ untuk secara rutin melaporkan perkembangan penginputan SIRUP dan mendata unit kerja yang tidak patuh untuk diberikan peringatan.
“Kita harus berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan transparansi dan akuntabilitas penuh, demi mendukung pembangunan yang lebih baik di Kotim,” ungkapnya. (mif/ens/kpg)