29.1 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025

Kapolres : Waspada Modus Penipuan Melalui Medsos, Bila Ada Indikasi Segera Laporkan

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Terkait akun palsu yang muncul di media sosial. Baik itu whatsapp (WA), Fecebook, dan Instagram maupun lainnya yang mengatasnamakan nama Bupati Kotim H.Halikinnor belum lama ini terjadi.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus-modus penipuan melalui media sosial (medsos). Salah satunya penipuan mengatasnamakan pejabat daerah.

“Kami minta masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap modus penipuan melalui medsos, apabila ada indikasi penipuan maka diharapakan segera lapor ke pihak kepolisian,” kata AKBP Sarpani di Sampit, Rabu (13/3).

Adanya terkait akun palsu Bupati Kabupaten Kotim tersebut sangat meresahkan masyarakat dan mencoreng nama baik pejabat daerah. Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengajukan permohonan penangkapan terhadap pelaku penipuan yang menggunakan akun Facebook dan WhatsApp yang mengatasnamakan Bupati Kotim H.Halikinnor.

Dalam surat permohonan tertanggal 8 Maret 2024 yang ditujukan kepada Kapolda Kalteng, Kapolres Katingan, Kapolres Kotim dan Bupati Kotim. Memohon kepada aparat kepolisian melalui Tim Siber diharapkan segera menangkap pelaku penipuan melalui akun palsu Bupati.

Baca Juga :  Diikuti 1.271 Orang, Peserta Tes CAT PPPK Kotim Bisa Lihat Nilai Secara Online

Sarpani mengaku belum menerima surat permohonan tersebut. Dan juga menegaskan bahwa pihaknya tentu akan menindaklanjuti setiap ada laporan yang masuk.

“Kami Polres Kotim belum menerima surat permohonan yang telah disampaikan oleh LSM  tersebut, kalau setiap ada laporan yang masuk ke kami pasti akan kami tindak lanjuti,” kata Sarpani.

Dirinya juga menambahkan, bahwa pada dasarnya penipuan via medsos atau online sama dengan penipuan konvensional yang diatur dalam KUHP. Tepatnya, Pasal 372  dan 378 KUHP mengatur penegakan hukum terhadap kasus penipuan dan penggelapan, yakni pelaku atau tersangka terancam pidana penjara paling lama penjara 4 tahun.

Sebelumnya Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor mengimbau sekaligus meminta kepada masyarakat Kabupaten Kotim agar waspada terhadap akun palsu yang mengatasnamakan pejabat daerah di media sosial karena berpotensi melakukan penipuan, seperti ada akun palsu mengunakan nama dirinya dan wakil bupati, yang dibuat sama orang yang tidak bertanggung jawab, untuk meminta sumbangan.

Baca Juga :  Pengentasan Kemisikinan Ekstrem Jadi Perhatian Serius

“Tolong masyarakat jangan percaya, terhadap akun palsu yang mencatut nama saya, dan saya tenegaskan bahwa saya tidak pernah meminta sumbangan ke masyarakat melalui akun media sosial maupun pesan pribadi. kalau saya yang berikan bantuan secara pribadi akan saya sampaikan baik-baik, bukan melalui media  sosial, jadi saya minta  masyarakat harus hati-hati jangan sampai  tertipu terhadap akun mengatasnamakan saya,” ucap Halikin.

Dirinya mengatakan di era teknologi yang serba canggih seperti sekarang ini potensi terjadinya kejahatan siber meningkat, maka masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan, dan menambah wawasan pengetahuan terkait teknologi agar tidak mudah tertipu terhadap kejahatan siber yang semakin banyak dimedia sosial.

“Saya juga mengimbau masyarakat Kabupaten Kotim agar bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga tidak melanggar undang-undang ITE atau aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.(bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Terkait akun palsu yang muncul di media sosial. Baik itu whatsapp (WA), Fecebook, dan Instagram maupun lainnya yang mengatasnamakan nama Bupati Kotim H.Halikinnor belum lama ini terjadi.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus-modus penipuan melalui media sosial (medsos). Salah satunya penipuan mengatasnamakan pejabat daerah.

“Kami minta masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap modus penipuan melalui medsos, apabila ada indikasi penipuan maka diharapakan segera lapor ke pihak kepolisian,” kata AKBP Sarpani di Sampit, Rabu (13/3).

Adanya terkait akun palsu Bupati Kabupaten Kotim tersebut sangat meresahkan masyarakat dan mencoreng nama baik pejabat daerah. Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengajukan permohonan penangkapan terhadap pelaku penipuan yang menggunakan akun Facebook dan WhatsApp yang mengatasnamakan Bupati Kotim H.Halikinnor.

Dalam surat permohonan tertanggal 8 Maret 2024 yang ditujukan kepada Kapolda Kalteng, Kapolres Katingan, Kapolres Kotim dan Bupati Kotim. Memohon kepada aparat kepolisian melalui Tim Siber diharapkan segera menangkap pelaku penipuan melalui akun palsu Bupati.

Baca Juga :  Diikuti 1.271 Orang, Peserta Tes CAT PPPK Kotim Bisa Lihat Nilai Secara Online

Sarpani mengaku belum menerima surat permohonan tersebut. Dan juga menegaskan bahwa pihaknya tentu akan menindaklanjuti setiap ada laporan yang masuk.

“Kami Polres Kotim belum menerima surat permohonan yang telah disampaikan oleh LSM  tersebut, kalau setiap ada laporan yang masuk ke kami pasti akan kami tindak lanjuti,” kata Sarpani.

Dirinya juga menambahkan, bahwa pada dasarnya penipuan via medsos atau online sama dengan penipuan konvensional yang diatur dalam KUHP. Tepatnya, Pasal 372  dan 378 KUHP mengatur penegakan hukum terhadap kasus penipuan dan penggelapan, yakni pelaku atau tersangka terancam pidana penjara paling lama penjara 4 tahun.

Sebelumnya Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor mengimbau sekaligus meminta kepada masyarakat Kabupaten Kotim agar waspada terhadap akun palsu yang mengatasnamakan pejabat daerah di media sosial karena berpotensi melakukan penipuan, seperti ada akun palsu mengunakan nama dirinya dan wakil bupati, yang dibuat sama orang yang tidak bertanggung jawab, untuk meminta sumbangan.

Baca Juga :  Pengentasan Kemisikinan Ekstrem Jadi Perhatian Serius

“Tolong masyarakat jangan percaya, terhadap akun palsu yang mencatut nama saya, dan saya tenegaskan bahwa saya tidak pernah meminta sumbangan ke masyarakat melalui akun media sosial maupun pesan pribadi. kalau saya yang berikan bantuan secara pribadi akan saya sampaikan baik-baik, bukan melalui media  sosial, jadi saya minta  masyarakat harus hati-hati jangan sampai  tertipu terhadap akun mengatasnamakan saya,” ucap Halikin.

Dirinya mengatakan di era teknologi yang serba canggih seperti sekarang ini potensi terjadinya kejahatan siber meningkat, maka masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan, dan menambah wawasan pengetahuan terkait teknologi agar tidak mudah tertipu terhadap kejahatan siber yang semakin banyak dimedia sosial.

“Saya juga mengimbau masyarakat Kabupaten Kotim agar bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga tidak melanggar undang-undang ITE atau aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.(bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru