SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen untuk mewujudkan daerah ini menjadi Kabupaten Layak Anak, hal ini dibuktikan dengan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk dilakukan pembahasan yang nantinya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kita telah menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak ke DPRD Kotim untuk dilakukan pembahasan, dan selanjutnya dapat disahkan menjadi Perda,” kata Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor usai rapat paripurna ke-1 masa persidangan II tahun sidang 2024.
Menurutnya berdasarkan pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. amanat konstitusi tersebut mengindikasikan besarnya perhatian pemerintah dan negara Indonesia akan perlindungan dan kesejahteraan pada warga negara Indonesia termasuk terhadap anak.
“Anak merupakan amanah yang harus dijaga dan dilindungi segala kepentingannya, fisik, psikis, intelektual, hak-haknya, harkat dan martabatnya. melindungi anak bukan hanya kewajiban orang tua saja melainkan menjadi kewajiban kita semua,” ujar Halikin.
Dalam hal Itu negara harus berkomitmen untuk memenuhi dan menjamin hak-hak anak secara efektif melalui berbagai kebijakan, program, dan kegiatan yang optimal dan berkesinambungan.
Adapun urusan pemerintahan di bidang pelindungan anak ini, di Indonesia tergolong dalam urusan pemerintahan konkuren yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta menjadi urusan wajib pemerintahan daerah, khususnya kabupaten.
“Kami pemerintah daerah telah melaksanakan berbagai kebijakan berkaitan dengan perlindungan anak demi terwujudnya Kabupaten Kotim sebagai kabupaten layak anak, dan merupakan bentuk kepedulian kami atas kesejahteraan anak di daerah ini,” sampai Halikin.
Dirinya mengatakan kepedulian tersebut bermakna pada kesungguhan upaya untuk mendukung pemenuhan hal-hal yang dibutuhkan anak untuk bertahan hidup dan tumbuh kembang secara optimal seperti pemenuhan kebutuhan dasar, kualitas pengasuhan dalam lingkungan keluarga, kesempatan pendidikan yang berkualitas, serta kesempatan untuk belajar menjadi bagian dari proses di dalam masyarakat.
“Makna dari kepedulian juga berarti upaya untuk memastikan bahwa setiap anak terhindar dari ancaman berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran yang tak hanya berdampak buruk pada keselamatan dan kesehatan fisik anak, namun juga terhadap kesehatan perkembangan mental, moral, dan sosial anak,” ujar Halikin.
Ia mengatakan pembentukan Perda Kabupaten Kotim tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, diperlukan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk perwujudan nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. (bah/kpg)