27.6 C
Jakarta
Monday, August 11, 2025

Batas Tonase 8 Ton! Dishub Ingatkan Sopir dan Perusahaan Angkutan Patuhi Aturan

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur (Dishub Kotim) menegaskan kembali batas tonase maksimal 8 ton bagi kendaraan yang melintasi jembatan alternatif Sei Lenggana di Jalan Jenderal Sudirman Km 21.

Peringatan ini disampaikan menyusul insiden Kamis (7/8) malam, ketika truk tangki bermuatan berlebih membuat jembatan ambles. Perbaikan memakan waktu hingga 3 jam dan menyebabkan antrean kendaraan mengular berkilometer dari dua arah.

“Kami mengingatkan sopir truk dan perusahaan angkutan agar mematuhi batas tonase 8 ton saat melintas di jembatan alternatif Sei Lenggana, kerana Jembatan sementara ini tidak sekuat jembatan permanen,” kata Plt Kepala Dishub Kotim, Raihansyah, Jumat (8/8).

Dirinya mengimbau perusahaan angkutan dan sopir untuk mengatur muatan sebelum berangkat. Hal ini demi keselamatan dan kelancaran bersama. Karena sebelumnya ada truk tangki bermuatan berlebih membuat jembatan ambles, menyebabkan macet berkilometer dan perbaikan hingga memakan waktu lebih dari 3 jam.

Baca Juga :  Bupati Resmikan Unit Produksi Pakan Ikan Sijura dan Pabrik Es Mentaya

“Atur muatan sebelum berangkat dan saling ingatkan di jalan demi kelancaran bersama. Saling mengingatkan di jalan itu penting,” ujarnya.

Ia juga mengatakan memang ada jalur alternatif melalui jalan perusahaan sawit, tetapi hanya dibuka pada kondisi darurat. Seperti untuk ambulans atau pemadam kebakaran, karena tingginya risiko kebakaran lahan saat musim kemarau.

“Jalur alternatif melalui jalan perusahaan sawit hanya dibuka untuk keadaan darurat seperti ambulans atau pemadam kebakaran, dan kami berharap para sopir maupun pihak perusahaan dapat mematuhi aturan,” tutupnya.(bah/kpg).

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur (Dishub Kotim) menegaskan kembali batas tonase maksimal 8 ton bagi kendaraan yang melintasi jembatan alternatif Sei Lenggana di Jalan Jenderal Sudirman Km 21.

Peringatan ini disampaikan menyusul insiden Kamis (7/8) malam, ketika truk tangki bermuatan berlebih membuat jembatan ambles. Perbaikan memakan waktu hingga 3 jam dan menyebabkan antrean kendaraan mengular berkilometer dari dua arah.

“Kami mengingatkan sopir truk dan perusahaan angkutan agar mematuhi batas tonase 8 ton saat melintas di jembatan alternatif Sei Lenggana, kerana Jembatan sementara ini tidak sekuat jembatan permanen,” kata Plt Kepala Dishub Kotim, Raihansyah, Jumat (8/8).

Dirinya mengimbau perusahaan angkutan dan sopir untuk mengatur muatan sebelum berangkat. Hal ini demi keselamatan dan kelancaran bersama. Karena sebelumnya ada truk tangki bermuatan berlebih membuat jembatan ambles, menyebabkan macet berkilometer dan perbaikan hingga memakan waktu lebih dari 3 jam.

Baca Juga :  Bupati Resmikan Unit Produksi Pakan Ikan Sijura dan Pabrik Es Mentaya

“Atur muatan sebelum berangkat dan saling ingatkan di jalan demi kelancaran bersama. Saling mengingatkan di jalan itu penting,” ujarnya.

Ia juga mengatakan memang ada jalur alternatif melalui jalan perusahaan sawit, tetapi hanya dibuka pada kondisi darurat. Seperti untuk ambulans atau pemadam kebakaran, karena tingginya risiko kebakaran lahan saat musim kemarau.

“Jalur alternatif melalui jalan perusahaan sawit hanya dibuka untuk keadaan darurat seperti ambulans atau pemadam kebakaran, dan kami berharap para sopir maupun pihak perusahaan dapat mematuhi aturan,” tutupnya.(bah/kpg).

Terpopuler

Artikel Terbaru

/