SAMPIT, PROKALTENG.CO โ Kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya berujung pada keputusan tegas dari pemerintah daerah setempat.
Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim mengumumkan pemberhentian oknum ASN tersebut, Kamis (6/2).
Kepala BKPSDM Kotim, Kamarudin Makkalepu, mengungkapkan bahwa ASN yang terlibat dalam tindakan perselingkuhan tersebut telah dijatuhi hukuman disiplin dengan pemberhentian secara hormat tanpa permintaan sendiri.
โKeputusan ini diambil berdasarkan pelanggaran serius yang dilakukan oleh yang bersangkutan,โ ujarnya.
Pemberhentian tersebut bersifat final. Namun oknum ASN itu memiliki hak untuk mengajukan banding administratif dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima surat keputusan (SK) pemberhentian tersebut. Proses hukum terhadap pelanggaran disiplin ini mengikuti ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 dan PP Nomor 10 terkait izin perkawinan bagi PNS.
Pihak BKPSDM Kotim menerima laporan mengenai perbuatan asusila tersebut pada 23 Desember 2024, dan langsung merespon dengan membentuk tim untuk memeriksa dan memastikan kebenaran laporannya.
โKami tidak bisa sembarangan dalam mengambil tindakan. Semua prosedur administrasi harus dijalankan dengan hati-hati agar keputusan yang diambil tidak menyalahi aturan,โ lanjut Kamarudin.
Sebagai informasi, pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut mendapat perhatian public. Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan tidak hanya bagi yang bersangkutan, tetapi juga bagi institusi tempat ia bekerja.
Kamarudin menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan disiplin dengan tegas, tanpa ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencoreng nama baik aparatur negara.
Namun, meski hukuman tersebut sudah ditegakkan, keputusan akhir belum bisa dipastikan jika ASN tersebut mengajukan banding. โKami akan menunggu hasil keputusan banding jika ada, dan kami tetap menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,โ pungkasnya. (mif/ens/kpg)