26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

36 Kades Terpilih Segera Dilantik, Plh Sekda Ingatkan Soal Penggunaan Anggaran

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya meningkatkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), guna memastikan penggunaannya sesuai sasaran. Penggunaan anggaran dana desa (ADD) juga diharapkan patuh pada ketentuan penggunaannya; apabila tidak sesuai, dapat menimbulkan temuan dan berpotensi mendapatkan sanksi hukum.

Oleh karena itu, para kepala desa (kades) diminta untuk memanfaatkan anggaran dengan penuh tanggung jawab. Seperti yang disampaikan oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Barat (Kobar), Juni Gultom, beberapa waktu lalu.

Gultom menjelaskan, Pemkab Kobar akan segera melaksanakan pelantikan bagi 36 kepala desa (kades) terpilih dalam Pemilihan kepala desa serentak. Mereka akan ditetapkan sebagai kepala desa defi nitif, dan sebelum resmi menjabat, diingatkan untuk berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini penting mengingat banyak kepala desa yang terjerat hukum karena tidak mempraktikkan pengelolaan keuangan desa dengan benar.

Baca Juga :  Banyak Warga di Pinggiran Sungai yang Memiliki Kreativitas Tinggi

“Kami mengingatkan agar penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan, hindari penggunaan yang tidak sesuai peruntukkannya,” ujar Gultom.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Kotawaringin Barat, Isno Pandowo, menyoroti pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa di tingkat desa. Mengingat besarnya anggaran yang dikelola, ia menekankan perlunya kehati-hatian dan keterbukaan dalam setiap tahapan pengadaan.

“Konsultasikan apabila merasa ragu dan takut akan menjadi temuan. Kami siap memberikan pendampingan,” tambahnya. (son/uni/kpg/ind)

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya meningkatkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), guna memastikan penggunaannya sesuai sasaran. Penggunaan anggaran dana desa (ADD) juga diharapkan patuh pada ketentuan penggunaannya; apabila tidak sesuai, dapat menimbulkan temuan dan berpotensi mendapatkan sanksi hukum.

Oleh karena itu, para kepala desa (kades) diminta untuk memanfaatkan anggaran dengan penuh tanggung jawab. Seperti yang disampaikan oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Barat (Kobar), Juni Gultom, beberapa waktu lalu.

Gultom menjelaskan, Pemkab Kobar akan segera melaksanakan pelantikan bagi 36 kepala desa (kades) terpilih dalam Pemilihan kepala desa serentak. Mereka akan ditetapkan sebagai kepala desa defi nitif, dan sebelum resmi menjabat, diingatkan untuk berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini penting mengingat banyak kepala desa yang terjerat hukum karena tidak mempraktikkan pengelolaan keuangan desa dengan benar.

Baca Juga :  Banyak Warga di Pinggiran Sungai yang Memiliki Kreativitas Tinggi

“Kami mengingatkan agar penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan, hindari penggunaan yang tidak sesuai peruntukkannya,” ujar Gultom.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Kotawaringin Barat, Isno Pandowo, menyoroti pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa di tingkat desa. Mengingat besarnya anggaran yang dikelola, ia menekankan perlunya kehati-hatian dan keterbukaan dalam setiap tahapan pengadaan.

“Konsultasikan apabila merasa ragu dan takut akan menjadi temuan. Kami siap memberikan pendampingan,” tambahnya. (son/uni/kpg/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru