KASONGAN–Tingkat pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan terus ditingkatkan. Salah satu yang
kembali dilakukan oleh Disdukcapil adalah memberlakukan sistem daring atau online.
“Hal ini kami lakukan berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2019, tentang pelayanan
administrasi kependudukan secara daring,†kata Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten
Katingan Bambang Harianto kepada Kalteng Pos, Kamis (26/9).
Dia menjelaskan, bahwa pelayanan
sistem daring ini untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan dokumen yang
ditandatangani secara daring atau tanda tangan secara elektronik. “Ini khusus
layanan untuk kartu keluarga (kk), akta kelahiran, akta kematian, akta
pengesahan anak dan akta pengakuan anak serta pindah antar kabupaten dan
provinsi,†jelasnya.
Jadi, lanjut Bambang, apabila kepala
dinas tidak berada di tempat atau sedang dinas luar, maka sistem daring inilah
yang digunakan. Pelayanan pun tetap jalan dan tidak terganggu, apabila kepala
dinas tidak berada di tempat. “Mudah-mudahan dengan sistem seperti ini akan
semakin mempercepat pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat
Kabupaten Katingan,†tandasnya. (eri/ila/ctk/nto)