KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kecamatan Kamipang bergerak cepat. Membuka peluang bagi masyarakat untuk mengubah status kawasan hutan di wilayah mereka.
Melalui kegiatan Inventarisasi, Verifikasi, dan Validasi (IVV) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan (P2KH), Pemerintah Kecamatan Kamipang mengajak sembilan desa untuk melakukan inventarisasi kawasan hutan, dan mengusulkan lahan mereka agar bisa dimanfaatkan secara legal.
Acara yang digelar di Aula Kecamatan Kamipang Desa Baun Bango, ini dipimpin langsung oleh Plt Kepala Seksi Tata Pemerintahan Deden Indrawan, didampingi Staf Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Soniman beberapa waktu lalu.
Camat Kamipang Ade Irwan melalui Plt Kepala Seksi Tata Pemerintahan Deden Indrawan menegaskan, pentingnya program ini bagi kemaslahatan warga.
“Pemerintah desa harus bisa memanfaatkan program ini untuk mengusulkan perubahan status kawasan hutan di desanya,” tegasnya, Senin (25/8).
Deden menambahkan, pengubahan status ini bertujuan agar lahan-lahan yang selama ini berada di dalam kawasan hutan bisa diputihkan atau dilegalkan.
“Ini demi kepentingan masyarakat. Jika sudah diputihkan, masyarakat bisa lebih leluasa memanfaatkan lahan mereka untuk berbagai keperluan,” ujarnya.
Dia juga meminta para perangkat desa untuk proaktif menginformasikan program ini kepada warga. Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari sembilan desa, masing-masing diwakili dua perangkat desa. Para peserta diminta mengumpulkan data detail terkait lahan yang diajukan.
Data ini mencakup lokasi permukiman, lahan garapan, areal tambak, pelabuhan, hingga fasilitas umum dan aset pemerintah yang masuk dalam kawasan hutan. Lebih lanjut, tim P2KH akan melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).
Proses ini penting untuk memastikan semua data akurat dan valid. “Dengan data yang lengkap dan akurat, proses pengusulan perubahan status kawasan hutan ini bisa berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” imbuh Deden.
Diharapkan, dengan adanya program ini, masalah-masalah terkait status lahan yang selama ini menghambat pengembangan permukiman dan usaha masyarakat dapat terselesaikan.
“Pemerintah Kecamatan Kamipang optimis, kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat akan membuahkan hasil positif, mewujudkan kesejahteraan warga melalui legalisasi lahan,” pungkasnya.(eri)